Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Tetapkan TPL Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing yang merugikan negara hingga Rp2 triliun selama periode 2008–2025.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejagung Tetapkan TPL Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pelanggaran transfer pricing yang berlangsung selama 17 tahun, mulai 2008 hingga 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap praktik manipulasi nilai transaksi ekspor melalui pengubahan klasifikasi produk pulp, khususnya dengan menyamarkan dissolving pulp sebagai produk BHKP atau paper grade pulp yang bernilai lebih rendah.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa TPL diduga sengaja memanipulasi HS Code demi menurunkan nilai ekspor, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar. Produk yang seharusnya bernilai tinggi sebagai dissolving pulp dikategorikan sebagai produk biasa, yang berdampak pada pengurangan bea masuk dan pajak yang seharusnya diterima negara.

Tidak hanya melakukan manipulasi, TPL juga ditemukan tidak melengkapi dokumen transfer pricing (TP Doc) maupun laporan SPT Pajak Badan pada saat pemeriksaan oleh kantor pajak. Menurut penyidik, perusahaan diduga bekerja sama dengan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menghindari audit yang ketat, termasuk menutupi adanya perbedaan harga transaksi yang tidak wajar. Proses review oleh pihak berwenang dinilai tidak sesuai dengan program audit yang seharusnya dilakukan.

Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2 triliun akibat hilangnya pendapatan pajak. Kejagung telah menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi berdasarkan bukti yang cukup, sementara dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus serupa. TPL sendiri telah mengakui pemberitaan tersebut dan menyatakan masih dalam tahap verifikasi, namun menegaskan ketaatannya terhadap peraturan perpajakan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya