Kejagung Tetapkan TPL Tersangka Korporasi Kasus Transfer Pricing
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing yang merugikan negara hingga Rp2 triliun selama periode 2008–2025.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan pelanggaran transfer pricing yang berlangsung selama 17 tahun, mulai 2008 hingga 2025. Penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan yang mengungkap praktik manipulasi nilai transaksi ekspor melalui pengubahan klasifikasi produk pulp, khususnya dengan menyamarkan dissolving pulp sebagai produk BHKP atau paper grade pulp yang bernilai lebih rendah.
Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa TPL diduga sengaja memanipulasi HS Code demi menurunkan nilai ekspor, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayar. Produk yang seharusnya bernilai tinggi sebagai dissolving pulp dikategorikan sebagai produk biasa, yang berdampak pada pengurangan bea masuk dan pajak yang seharusnya diterima negara.
Tidak hanya melakukan manipulasi, TPL juga ditemukan tidak melengkapi dokumen transfer pricing (TP Doc) maupun laporan SPT Pajak Badan pada saat pemeriksaan oleh kantor pajak. Menurut penyidik, perusahaan diduga bekerja sama dengan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menghindari audit yang ketat, termasuk menutupi adanya perbedaan harga transaksi yang tidak wajar. Proses review oleh pihak berwenang dinilai tidak sesuai dengan program audit yang seharusnya dilakukan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2 triliun akibat hilangnya pendapatan pajak. Kejagung telah menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi berdasarkan bukti yang cukup, sementara dua pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus serupa. TPL sendiri telah mengakui pemberitaan tersebut dan menyatakan masih dalam tahap verifikasi, namun menegaskan ketaatannya terhadap peraturan perpajakan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


