Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Ungkap Modus Ekspor Ilegal Nikel PT CNI di Sultra

Kejagung mengungkap praktik ekspor nikel ilegal PT CNI di Sulawesi Tenggara melalui manipulasi kadar dan dokumen, menyebabkan kerugian negara Rp401,6 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejagung Ungkap Modus Ekspor Ilegal Nikel PT CNI di Sultra
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017 hingga 2020, khususnya terkait aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI). Dalam konferensi pers, Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa perusahaan tersebut melakukan ekspor logam strategis tanpa memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), padahal telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Praktik yang diduga dilakukan mencakup pengaturan kadar nikel secara tidak sah. Menurut penyidik, PT CNI bersama aparatur negara diduga memanipulasi hasil uji laboratorium agar kadar nikel berada di bawah ambang batas 1,7 persen—sehingga memenuhi syarat ekspor yang seharusnya lebih tinggi. Tujuan manipulasi ini adalah untuk memperoleh izin ekspor meskipun kualitas bijih tidak memenuhi standar.

Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan 143 dokumen pendukung. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta. Hasil audit BPK menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401.653.737.469,69 akibat praktik ekspor yang tidak sesuai peraturan.

Penyidik kini tengah menyusun konstruksi perkara secara komprehensif, termasuk pengumpulan bukti-bukti pendukung untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Sebelumnya, uang sejumlah Rp401 miliar telah diserahkan secara sukarela dan kini disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bank Mandiri.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya