Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejaksaan RI Selamatkan Rp19,8 Triliun dari Aset Rampasan

Kejaksaan RI berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19,8 triliun dari barang rampasan dan memulihkan Rp7,35 triliun melalui perkara perdata, sesuai laporan BPK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 18.43 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kejaksaan RI Selamatkan Rp19,8 Triliun dari Aset Rampasan
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung mencatatkan pencapaian signifikan dalam pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, dengan total nilai sebesar Rp19,8 triliun yang berasal dari barang rampasan negara. Capaian ini merupakan hasil dari proses penyerahan aset yang telah diputuskan secara hukum dan dinyatakan berkekuatan tetap. Selain itu, sebesar Rp7,35 triliun berhasil dipulihkan melalui penyelesaian perkara di bidang perdata, menunjukkan efektivitas penegakan hukum dalam memulihkan aset negara yang sebelumnya hilang atau disalahgunakan.

Proses pemulihan aset dilakukan secara sistematis, mulai dari putusan pengadilan hingga penyetoran ke kas negara, sehingga manfaat fiskal terasa nyata. Selain fokus pada aset, Kejaksaan juga menunjukkan kinerja dalam penegakan hukum melalui penangkapan 138 buronan dan penyelesaian 2.080 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya menekankan pemulihan keadilan, tetapi juga meringankan beban lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat proses hukum.

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kejaksaan RI Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), menandakan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun, BPK tetap menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk peningkatan tata kelola, termasuk penatausahaan piutang uang pengganti, penataan pencatatan barang rampasan di sistem ARSSYS, serta inventarisasi aset hibah dari pemerintah daerah agar lebih akurat dan terintegrasi.

BPK menekankan bahwa opini WTP bukanlah pencapaian akhir, melainkan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Pihaknya mengharapkan seluruh rekomendasi segera ditindaklanjuti secara konsisten oleh pimpinan dan jajaran Kejaksaan RI, demi memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan efektivitas operasional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara luas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya