Kejari Kolaka Perkuat Jangkauan Layanan Lewat GPM
Kejaksaan Negeri Kolaka memperluas akses layanan hukum melalui Gerakan Pemasyarakatan Hukum dengan menyasar 14 desa dan kelurahan di wilayah hukumnya.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 12.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Negeri Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat dengan melaksanakan Gerakan Pemasyarakatan Hukum (GPM) di sejumlah desa dan kelurahan. Kegiatan ini dilakukan secara merata di 14 lokasi yang tersebar di wilayah hukumnya, guna mendekatkan layanan hukum kepada warga yang sebelumnya terkendala akses. Setiap lokasi menjadi pusat edukasi hukum yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan tindak pidana.
Kegiatan GPM tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga melibatkan pendampingan langsung terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. Tim dari Kejari Kolaka turut memfasilitasi proses pelaporan dan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum. Dalam pelaksanaannya, mereka menghadirkan materi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya setempat agar pesan hukum lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Salah satu tujuan utama dari kegiatan ini adalah menurunkan angka pelanggaran hukum melalui edukasi dini dan pencegahan. Dengan memperkuat kesadaran hukum, masyarakat diharapkan mampu menghindari tindakan yang dapat berujung pada proses hukum. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana bagi Kejari Kolaka untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat, sehingga kebijakan hukum bisa lebih responsif terhadap realitas lapangan.
Melalui GPM, Kejari Kolaka menegaskan bahwa peran kejaksaan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi mitra dalam membangun masyarakat yang lebih taat hukum. Dengan pendekatan yang lebih personal dan dekat, lembaga ini berharap dapat menciptakan iklim hukum yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Siswa Laporkan Guru karena Dugaan Pemerkosaan Berulang
Seorang mantan siswa melaporkan guru di Sulawesi Tenggara atas dugaan pemerkosaan yang terjadi selama masa sekolah, dengan korban menyebutkan 13 kali kejadian.
9 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang Nikel di Pulau Kecil, GERAK SULTRA Dukung Langkah Verifikasi
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sultra mendukung Kejati Sultra yang akan memverifikasi aktivitas pertambangan nikel di pulau-pulau kecil, termasuk area pasca tambang milik istri Gubernur.
9 September 2026

Kolaborasi Pemprov dan Kejati Sultra Percepat Pemulihan Aset dan Tata Kelola SDA
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Kejati Sultra bertujuan mempercepat penertiban aset daerah dan perbaikan tata kelola sumber daya alam melalui pendekatan restoratif dan kolaboratif.
9 September 2026

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


