Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati NTB Evaluasi Kinerja Kejari Mataram soal Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus korupsi oleh Kejari Mataram yang hanya menangani satu perkara hingga Agustus 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 16.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati NTB Evaluasi Kinerja Kejari Mataram soal Kasus Korupsi
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyampaikan kekhawatiran terhadap rendahnya jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Mataram hingga bulan Agustus 2026. Dalam pernyataan resmi di Mataram, ia menyatakan bahwa hanya satu kasus korupsi yang telah diproses, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah hukum yang mencakup Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara.

Evaluasi ini dilakukan sebagai respons terhadap data internal yang menunjukkan ketimpangan jumlah penanganan kasus dibandingkan dengan wilayah lain di NTB. Kejari Lombok Tengah, yang memiliki cakupan wilayah lebih sempit, justru telah menangani empat kasus korupsi dalam periode yang sama. Kondisi ini menurutnya perlu ditinjau ulang secara menyeluruh, baik dari sisi ketersediaan bukti maupun kinerja tim penegak hukum.

Wahyudi menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar penilaian kinerja, tetapi juga bentuk respons terhadap kewajiban institusi dalam menjaga integritas sistem hukum. Ia menyampaikan bahwa penanganan satu kasus saja tidak mencerminkan optimalisasi peran Kejari Mataram, dan menekankan pentingnya penanganan perkara yang memang memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks yang lebih luas, sepanjang tahun 2026, keseluruhan jajaran kejaksaan di NTB telah menangani 24 kasus dugaan korupsi, dengan 23 di antaranya telah memasuki tahap penyidikan. Enam kasus ditangani langsung oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, sementara upaya penyelamatan keuangan negara mencapai Rp12,4 miliar dari hasil penanganan perkara tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya