Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati NTB Soroti Kontradiksi Putusan Kasus Lahan MXGP

Kejati NTB angkat suara atas putusan pengadilan yang memvonis satu terdakwa, sementara dua lainnya dibebaskan, menilai keputusan tersebut saling bertentangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati NTB Soroti Kontradiksi Putusan Kasus Lahan MXGP
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, menyatakan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, sementara satu terdakwa dijatuhi hukuman. Ia menilai keputusan tersebut mengandung kontradiksi, terutama karena dua terdakwa yang bertugas sebagai penilai lahan justru dinyatakan tidak bersalah meski telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan.

Menurut Wahyudi, penilaian lahan merupakan bagian krusial dalam proses pengadaan, dan dua terdakwa tersebut—Pung Saifullah Zulkarnain dan Muhammad Jan—telah terbukti melakukan tindakan yang menjadi dasar dakwaan. Namun, hakim menyatakan tindakan mereka tidak melanggar hukum pidana, sehingga keduanya dinyatakan onslag dan diperintahkan pemulihan harkat serta martabat, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja.

Putusan yang membebaskan kedua penilai ini diperkuat dengan pernyataan bahwa tidak ada kerugian negara terjadi, padahal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menunjukkan kerugian mencapai Rp6,7 miliar. Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, pada tahap penyidikan.

Meski menilai putusan kontradiktif, Kejati NTB menyatakan tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan memaksimalkan seluruh upaya hukum lanjutan. Pengadilan Negeri Mataram telah menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum, serta dari terdakwa Subhan yang divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya