Kejati NTB Soroti Kontradiksi Putusan Kasus Lahan MXGP
Kejati NTB angkat suara atas putusan pengadilan yang memvonis satu terdakwa, sementara dua lainnya dibebaskan, menilai keputusan tersebut saling bertentangan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Wahyudi, menyatakan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa, sementara satu terdakwa dijatuhi hukuman. Ia menilai keputusan tersebut mengandung kontradiksi, terutama karena dua terdakwa yang bertugas sebagai penilai lahan justru dinyatakan tidak bersalah meski telah terbukti melakukan tindakan yang didakwakan.
Menurut Wahyudi, penilaian lahan merupakan bagian krusial dalam proses pengadaan, dan dua terdakwa tersebut—Pung Saifullah Zulkarnain dan Muhammad Jan—telah terbukti melakukan tindakan yang menjadi dasar dakwaan. Namun, hakim menyatakan tindakan mereka tidak melanggar hukum pidana, sehingga keduanya dinyatakan onslag dan diperintahkan pemulihan harkat serta martabat, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja.
Putusan yang membebaskan kedua penilai ini diperkuat dengan pernyataan bahwa tidak ada kerugian negara terjadi, padahal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menunjukkan kerugian mencapai Rp6,7 miliar. Kerugian tersebut telah dikembalikan oleh mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, pada tahap penyidikan.
Meski menilai putusan kontradiktif, Kejati NTB menyatakan tetap menghargai proses hukum yang berjalan. Pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan memaksimalkan seluruh upaya hukum lanjutan. Pengadilan Negeri Mataram telah menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum, serta dari terdakwa Subhan yang divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


