Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Perkuat Penertiban Aset Pemprov

Kejati Sultra mulai turun tangan menyelesaikan persoalan aset daerah yang belum terkuasai secara sah, dengan dukungan hukum dan pendampingan teknis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kejati Sultra Perkuat Penertiban Aset Pemprov
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kini aktif mendampingi Pemerintah Provinsi dalam penertiban aset milik daerah yang selama ini mengalami ketidakjelasan status hukum dan penguasaan fisik. Langkah ini dilandasi Surat Kuasa Khusus Barang Milik Daerah yang memberi ruang hukum bagi Kejati untuk memberikan bantuan dalam penyelesaian masalah kepemilikan dan pemanfaatan aset yang bermasalah.

Banyak aset yang tercatat dalam dokumen administrasi tetapi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, baik karena dikuasai pihak ketiga maupun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi ini menimbulkan potensi sengketa dan hambatan dalam optimalisasi manfaat aset bagi masyarakat. Dengan kehadiran Kejati, proses penertiban diharapkan lebih transparan dan berbasis hukum yang kuat.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa persoalan aset bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menyangkut kewajiban pemerintah untuk memastikan kekayaan daerah benar-benar berada dalam penguasaan sah dan memberikan kontribusi nyata. “Kami butuh pendampingan hukum untuk bisa kembali menguasai aset yang seharusnya menjadi milik daerah, sekaligus meminimalisir kerugian negara,” ujarnya.

Proses penataan aset dimulai dari pendataan menyeluruh, verifikasi dokumen kepemilikan, penerbitan sertifikat bagi aset yang belum bersertifikat, serta evaluasi terhadap aset yang tidak produktif. Kejati hadir sebagai mitra strategis untuk memastikan setiap langkah hukum yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mengubah aset yang hanya ada dalam catatan administrasi menjadi aset yang benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pembenahan tata kelola aset ini menjadi bagian dari upaya besar Pemprov Sultra dalam memperkuat akuntabilitas keuangan daerah. Dengan pendampingan hukum dari Kejati, diharapkan aset milik daerah tidak hanya tercatat, tetapi juga benar-benar aman, terkelola dengan baik, dan mampu menghasilkan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya