Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejati Sultra Tuntaskan Kasus Anggaran Makan Gubernur Rp31 M

Kejati Sultra telah mengungkap tiga modus dugaan korupsi dalam anggaran makan minum Gubernur dan Wagub Sultra 2022–2023, dengan nilai mencapai Rp31 miliar, dan kini menunggu hasil perhitungan BPKP sebelum tetapkan tersangka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 10.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kejati Sultra Tuntaskan Kasus Anggaran Makan Gubernur Rp31 M
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan tahap pemberkasan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur periode 2022 hingga 2023. Nilai anggaran yang bersangkutan diperkirakan mencapai Rp31 miliar, yang kini menjadi fokus investigasi atas dugaan penyimpangan serius. Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menyatakan bahwa penyidikan telah menemukan bukti awal terkait tiga pola manipulasi keuangan yang diduga dilakukan secara sistematis.

Salah satu modus yang terungkap adalah praktik mark-up belanja disertai dugaan pengembalian dana secara tidak sah, atau cashback. Dalam contoh yang disampaikan, belanja sebenarnya bernilai Rp100 juta namun dibukukan sebesar Rp500 juta, dengan selisih dugaan dikembalikan kepada pihak tertentu. Pola ini kini menjadi fokus utama dalam pelacakan aliran dana yang diduga tidak melalui mekanisme resmi. Penyidik juga menemukan indikasi belanja fiktif melalui dokumen pendukung yang dipalsukan, termasuk tagihan rumah makan dengan cap dan stempel tidak resmi.

Selain itu, penyidik mengidentifikasi adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan, seperti pengeluaran untuk kebutuhan pribadi di kediaman pejabat, padahal anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk kegiatan resmi di kantor. Dugaan konflik kepentingan juga muncul, di mana sejumlah transaksi dilakukan di tempat usaha yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan pejabat terkait, termasuk rumah makan yang dikelola oleh oknum tertentu.

Penyidik menegaskan bahwa konstruksi perkara tidak hanya berbasis pada nilai kerugian negara, tetapi juga melibatkan pelanggaran aturan pidana yang mencakup Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 (pemalsuan dokumen), serta Pasal 12 huruf i tentang konflik kepentingan dalam pengadaan. Kejati Sultra menegaskan bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat telah teridentifikasi, dan penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP diterima.

Masyarakat dan lembaga pengawas, termasuk LSM Gerak Sultra, menyerukan transparansi dan kecepatan penyelesaian perkara. Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dan pengungkapan hasil penyidikan secara terbuka, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Proses penuntasan kasus ini diharapkan menjadi contoh nyata dalam penegakan integritas pengelolaan keuangan negara di daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya