Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kemen PU Berhentikan Sementara ASN Diduga Gunakan Ganja

Kementerian Pekerjaan Umum memberhentikan sementara PPPK berinisial AS yang ditetapkan tersangka penyalahgunaan ganja di Bandung, sesuai prosedur hukum dan aturan internal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kemen PU Berhentikan Sementara ASN Diduga Gunakan Ganja📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) telah mengambil langkah administratif tegas dengan memberhentikan sementara seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang kini menjadi tersangka dalam kasus budidaya ganja. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap hasil penyelidikan polisi yang menemukan kebun ganja di rumah pria berusia 49 tahun tersebut di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Langkah tersebut dilakukan untuk menegaskan komitmen institusi terhadap integritas dan disiplin pegawai.

Proses penyidikan dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, yang mengungkap aktivitas budidaya ganja melalui pemantauan terhadap AS saat sedang berada di kantor di Kota Bandung. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga ke kediamannya, dan pada pukul 18.30 WIB melakukan penggeledahan di halaman belakang rumah. Di sana ditemukan sejumlah bibit ganja berusia sekitar 10 hari, biji ganja dalam plastik klip, serta peralatan pendukung seperti lima lampu UV, pestisida, booster tanaman, dan alat pemotong dahan.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku mempelajari cara menanam ganja secara otodidak melalui konten video di YouTube sejak 1 Mei 2026. Ia menyatakan tanaman tersebut dibudidayakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan secara gratis kepada rekan-rekannya. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktivitas perdagangan atau jaringan distribusi yang lebih luas. Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun juga menegaskan kewajiban setiap pegawai untuk menjaga nama baik institusi. Komitmen terhadap profesionalisme dan pengabdian kepada publik tetap menjadi prinsip utama di lingkungan Kemen PU. Keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari proses penegakan disiplin internal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya