Kemen PU Berhentikan Sementara ASN Diduga Gunakan Ganja
Kementerian Pekerjaan Umum memberhentikan sementara PPPK berinisial AS yang ditetapkan tersangka penyalahgunaan ganja di Bandung, sesuai prosedur hukum dan aturan internal.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 19 September 2026, 23.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) telah mengambil langkah administratif tegas dengan memberhentikan sementara seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS yang kini menjadi tersangka dalam kasus budidaya ganja. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap hasil penyelidikan polisi yang menemukan kebun ganja di rumah pria berusia 49 tahun tersebut di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Langkah tersebut dilakukan untuk menegaskan komitmen institusi terhadap integritas dan disiplin pegawai.
Proses penyidikan dipimpin oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, yang mengungkap aktivitas budidaya ganja melalui pemantauan terhadap AS saat sedang berada di kantor di Kota Bandung. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga ke kediamannya, dan pada pukul 18.30 WIB melakukan penggeledahan di halaman belakang rumah. Di sana ditemukan sejumlah bibit ganja berusia sekitar 10 hari, biji ganja dalam plastik klip, serta peralatan pendukung seperti lima lampu UV, pestisida, booster tanaman, dan alat pemotong dahan.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mempelajari cara menanam ganja secara otodidak melalui konten video di YouTube sejak 1 Mei 2026. Ia menyatakan tanaman tersebut dibudidayakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan secara gratis kepada rekan-rekannya. Namun, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktivitas perdagangan atau jaringan distribusi yang lebih luas. Tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun juga menegaskan kewajiban setiap pegawai untuk menjaga nama baik institusi. Komitmen terhadap profesionalisme dan pengabdian kepada publik tetap menjadi prinsip utama di lingkungan Kemen PU. Keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari proses penegakan disiplin internal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Persidangan Korupsi Kuota Haji 2023–2024: Dugaan Aliran Dana ke Pejabat dan Jatah Fee untuk Kelompok Tertentu
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Pengadilan Tipikor mengungkap aliran dana dan alokasi kuota yang diduga melanggar aturan, dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan empat pihak lainnya disebut merugikan negara hingga Rp622 miliar.
19 September 2026
Pria Serang Anggota DPR AS dengan Cuka Dihukum 14 Bulan Penjara
Seorang warga Minnesota divonis satu tahun dua bulan penjara karena menyemprotkan cuka ke anggota DPR AS Ilhan Omar saat pidato, dengan alasan ketidaksetujuan terhadap pandangan politiknya.
19 September 2026

Pernikahan Paksa di China: Kekerasan yang Tersembunyi di Balik Tradisi
Seorang remaja perempuan asal Gansu diselamatkan setelah dibawa kabur orang tuanya untuk dipaksa menikah, mengungkap sistem kekerasan gender yang masih merajalela di China.
19 September 2026

Penembakan di Sekolah Menengah Filipina Tewaskan Tiga Orang
Insiden penembakan di SMA Nasional Banga, Cotabato Selatan, menewaskan tiga remaja dan melukai lima lainnya, dengan pelaku diduga tewas bunuh diri setelah melakukan aksi.
19 September 2026
Berita Lainnya

Uni Eropa Desak AS Cabut Larangan Visa untuk Delegasi Palestina
Sabtu, 19 September 2026, 23.27 WITA

Pembayaran Bunga Utang Pemerintah Capai Rp394 Triliun Hingga Agustus 2026
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Jule Tak Dituntut, Polisi Serahkan ke BNNP untuk Rehabilitasi
Sabtu, 19 September 2026, 23.26 WITA

Indonesia Perkenalkan Budaya di Resepsi Kemerdekaan di London
Sabtu, 19 September 2026, 23.25 WITA

Sinergi Kemenko PM dan RRI Dorong UMKM Bangkit Melalui Pasar Rakyat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

45 Negara Dekati BRICS Meski Tekanan Barat Meningkat
Sabtu, 19 September 2026, 23.24 WITA

Hanwha Life Perkuat Fondasi Bisnis untuk Tumbuh Berkelanjutan
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

Pemerintah Lampung Alihkan KBM Tatap Muka ke Daring Akibat Abu Vulkanik
Sabtu, 19 September 2026, 23.23 WITA

