Kemendagri Perkuat Kepastian Hukum Lewat Harmonisasi Regulasi Awal
Kemendagri gencar mendorong harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan untuk kurangi tumpang tindih dan tingkatkan iklim usaha di daerah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 9 Oktober 2026, 21.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini memperkuat pendekatan pencegahan dalam pengelolaan produk hukum daerah. Alih-alih menunggu aturan disahkan baru diperbaiki, pemerintah pusat kini mendorong evaluasi awal terhadap rancangan peraturan daerah guna menghindari ketidakselarasan dengan kebijakan nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun kepastian hukum yang lebih stabil bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa tantangan terbesar bukan pada jumlah regulasi, melainkan pada tingkat ketidakpastian yang muncul akibat tumpang tindih kebijakan. Dalam kesempatan Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 di Bali, ia menekankan pentingnya memindahkan fokus pengawasan dari korektif ke preventif, mulai dari tahap penyusunan rancangan. Dengan demikian, kualitas regulasi daerah dipastikan lebih tinggi sejak awal.
Evaluasi terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 menunjukkan bahwa hanya 37,6 persen rancangan peraturan daerah yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional. Angka ini menjadi alarm bagi perluasan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Untuk menjawabnya, Kemendagri menyiapkan empat strategi utama: uji dampak kedaerahan terhadap rancangan aturan pusat, penyusunan pedoman perda sektoral, integrasi sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kemenkumham, serta pembinaan secara berjenjang.
Selain mekanisme pengawasan, Kemendagri juga mempertimbangkan pemberian insentif bagi daerah yang mampu menghasilkan produk hukum berkualitas dan berdampak positif. Skema penghargaan ini dirancang untuk mendorong persaingan sehat antardaerah dalam meningkatkan kualitas regulasi. Bima menyampaikan keinginan untuk menggandeng institusi seperti ICCA dan Hukumonline dalam menyelenggarakan apresiasi tersebut, sebagai bentuk kolaborasi memperkuat kepastian hukum secara nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Digitalisasi Haji Dimulai dari Data Kependudukan Nasional
Pemerintah memperkuat verifikasi jemaah haji melalui integrasi data kependudukan berbasis biometrik, didukung oleh Surat Edaran Bersama tiga kementerian.
9 Oktober 2026

KH Ismail Ghofur Bantah Hadir di Kegiatan di MPR RI
Rais Syuriyah PWNU Kalbar menegaskan tidak pernah menghadiri Halaqoh Kebangsaan dan Silaturrahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI serta pertemuan di Hotel Royal Kuningan pada 8 Agustus 2026.
9 Oktober 2026
Bobby Nasution Jaga Konsistensi sebagai Kader Gerindra
Gubernur Sumut Bobby Nasution tegaskan setia pada Partai Gerindra meski mertuanya resmi bergabung dengan PSI sejak 2025.
9 Oktober 2026

Yusril Menolak Berkomentar soal Ijazah Gibran karena Atasan Langsung
Menteri Koordinator Hukum menegaskan tidak layak berkomentar terkait putusan MK soal ijazah Wakil Presiden, mengingat posisinya sebagai bawahan dalam struktur kabinet.
9 Oktober 2026
Berita Lainnya

A7X Siap Guncang Jakarta dengan Konser Spektakuler
Jumat, 9 Oktober 2026, 21.30 WITA

Wristband Konser A7X di JIS Harus Dipertukarkan Sebelum Hari H
Jumat, 9 Oktober 2026, 21.29 WITA

AS Siarkan Langsung Eksekusi Mati Mantan Prajurit Pengkhianat
Jumat, 9 Oktober 2026, 21.18 WITA

Pria Ditangkap di Miami Karena Selundupkan 10 Burung Hidup dalam Celana Dalam
Jumat, 9 Oktober 2026, 21.17 WITA

Napi Perempuan Selamat dari Eksekusi Mati Dua Kali di Tennessee
Jumat, 9 Oktober 2026, 21.17 WITA

Agen Imigrasi Tembak Warga di New York, Ada Anak di Mobil
Jumat, 9 Oktober 2026, 21.16 WITA

Rupiah Menguat ke Rp17.899 di Akhir Pekan
Jumat, 9 Oktober 2026, 21.15 WITA

Honda Perkenalkan Sistem Hybrid Baru dengan Nama Seragam Global
Jumat, 9 Oktober 2026, 21.15 WITA

