Kemenhub Larang Truk ODOL Beli Tiket Kapal Lewat Aplikasi
Kemenhub siap menerapkan larangan truk kelebihan muatan membeli tiket kapal penyeberangan secara daring di sejumlah titik strategis.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan pembatasan akses pembelian tiket kapal penyeberangan bagi kendaraan yang melanggar standar muatan, atau disebut over dimension over load (ODOL). Langkah ini bakal diberlakukan melalui aplikasi Ferizy, platform digital yang mengelola tiket angkutan penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Tujuannya untuk mencegah masuknya kendaraan berukuran dan beban melebihi batas ke pelabuhan sejak awal proses.
Kebijakan ini akan dijalankan secara proaktif, dengan sistem pemblokiran tiket dilakukan sebelum kendaraan mencapai titik penimbangan di pelabuhan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa pelarangan pembelian tiket melalui aplikasi akan diterapkan di sejumlah rute penyeberangan utama. Ia menyebut langkah ini penting untuk menjaga keselamatan dan kelaikan kapal serta mencegah kerusakan infrastruktur pelabuhan akibat muatan berlebih.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub, Risal Wasal, menyarankan penerapan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik. Penimbangan pertama akan digunakan untuk mengatur penempatan kendaraan di kapal secara optimal, sementara penimbangan kedua berfungsi sebagai pencegahan dini terhadap kendaraan ODOL. Risal menekankan bahwa penimbangan hanya di satu titik sebelum kapal berangkat dinilai terlambat, karena kendaraan sudah berada di area pelabuhan dan berpotensi merusak struktur kapal.
Ia menegaskan bahwa larangan masuk ke pelabuhan bagi kendaraan ODOL harus ditegaskan sejak awal, bukan setelah kendaraan tiba di gerbang kapal. Dengan dua penimbangan yang terintegrasi, diharapkan sistem dapat lebih efektif mengendalikan muatan dan mencegah kecelakaan akibat ketidaksesuaian beban. Kebijakan ini diharapkan segera direalisasikan di lapangan untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional transportasi laut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Aksi Massal Desak Ketua KPU India Mundur Akibat Revisi Daftar Pemilih
Ratusan aktivis dan mahasiswa di Mumbai serta New Delhi menggelar demonstrasi menuntut pengunduran diri Ketua KPU India, Gyanesh Kumar, atas revisi daftar pemilih yang dianggap merugikan keadilan demokrasi.
4 Oktober 2026

Prabowo Perluas Lingkaran Penasihat dengan 26 Anggota Wantimpres
Setelah pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden, jumlah pejabat di lingkaran pemerintahan Prabowo mencapai 166 orang, mencakup kabinet, penasihat, dan struktur khusus.
4 Oktober 2026

Bahlil: Fokus Kerja Hari Ini, Belum Tentukan Struktur Koordinasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kesiapannya menjalankan tugas sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi dengan kerja setiap hari, meski belum mengetahui struktur kementerian yang di bawah koordinasinya.
4 Oktober 2026

Sarmuji Resmi Jabat Menperin, Mundur dari DPR
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menegaskan mundur dari DPR setelah dilantik, fokus pada peran eksekutif dan koordinasi lintas kementerian untuk percepatan industri nasional.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Impor KRL Bekas dari Jepang Dibahas Lintas Kementerian
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.19 WITA

IHSG Tertekan di Sesi I, Anjlok 0,83%
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

NIRO Lepas 7 Anak Usaha Properti Logistik Raup Rp1,3 Triliun
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

VKTR Catat Laba Naik 25% di Semester I 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

United Tractors Tunda Pembagian Dividen Interim ke November 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Adhi Karya Lepas Saham Jalan Tol dan Air Bersih, Raup Rp1,9 T
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Bank Mandiri Perkuat Modal Inti Lewat Emisi Obligasi Tak Berakhir
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Asing Lepas Rp204 Miliar, Ini Saham yang Dibeli dan Dijual
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

