Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kementerian ESDM Jamin Pasokan Bahan Baku untuk Perusahaan Hilirisasi

Pemerintah menjamin kelancaran pasokan bahan baku tambang bagi perusahaan yang terintegrasi dengan fasilitas hilirisasi tanpa pemotongan dalam RKAB.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.12 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kementerian ESDM Jamin Pasokan Bahan Baku untuk Perusahaan Hilirisasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menegaskan bahwa pasokan bahan baku pertambangan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas hilirisasi tidak akan dipotong atau dibatasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memastikan kelancaran operasional industri dalam negeri sekaligus mempercepat transformasi ekonomi melalui hilirisasi sumber daya alam.

Dalam kesempatan acara BIG Downstream Insights 2026 di Jakarta Selatan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Cecep Mochammad Yasin, menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung antara tambang dan fasilitas pengolahan akan diberikan prioritas tinggi. Ia menekankan bahwa akses terhadap pasokan bahan baku akan terjamin tanpa adanya hambatan atau pembatasan apapun, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional.

Regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, menjadi landasan hukum utama dalam pemberian insentif kepada pelaku usaha yang fokus pada hilirisasi. Salah satu bentuk dukungan konkret adalah pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) tanpa melalui proses lelang, serta berbagai insentif lain yang dirancang untuk mendorong investasi dan efisiensi produksi. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif demi memperkuat ketahanan industri dalam negeri.

Untuk fasilitas smelter yang tidak memiliki tambang sendiri, ESDM terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian. Tujuannya adalah memastikan pasokan bijih mineral tetap terverifikasi sesuai kapasitas dan performa produksi yang dimiliki oleh izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki. Evaluasi tahunan terhadap RKAB menjadi alat utama untuk mengontrol kuota produksi nasional, menjaga stabilitas harga komoditas, serta memastikan nilai tambah bagi negara tetap terjaga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya