Kementerian ESDM Jamin Pasokan Bahan Baku untuk Perusahaan Hilirisasi
Pemerintah menjamin kelancaran pasokan bahan baku tambang bagi perusahaan yang terintegrasi dengan fasilitas hilirisasi tanpa pemotongan dalam RKAB.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 09.12 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas menegaskan bahwa pasokan bahan baku pertambangan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan yang menjalankan aktivitas hilirisasi tidak akan dipotong atau dibatasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memastikan kelancaran operasional industri dalam negeri sekaligus mempercepat transformasi ekonomi melalui hilirisasi sumber daya alam.
Dalam kesempatan acara BIG Downstream Insights 2026 di Jakarta Selatan, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Cecep Mochammad Yasin, menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki keterkaitan langsung antara tambang dan fasilitas pengolahan akan diberikan prioritas tinggi. Ia menekankan bahwa akses terhadap pasokan bahan baku akan terjamin tanpa adanya hambatan atau pembatasan apapun, sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional.
Regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, menjadi landasan hukum utama dalam pemberian insentif kepada pelaku usaha yang fokus pada hilirisasi. Salah satu bentuk dukungan konkret adalah pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) tanpa melalui proses lelang, serta berbagai insentif lain yang dirancang untuk mendorong investasi dan efisiensi produksi. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif demi memperkuat ketahanan industri dalam negeri.
Untuk fasilitas smelter yang tidak memiliki tambang sendiri, ESDM terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian. Tujuannya adalah memastikan pasokan bijih mineral tetap terverifikasi sesuai kapasitas dan performa produksi yang dimiliki oleh izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki. Evaluasi tahunan terhadap RKAB menjadi alat utama untuk mengontrol kuota produksi nasional, menjaga stabilitas harga komoditas, serta memastikan nilai tambah bagi negara tetap terjaga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Bahlil Ungkap Struktur Kemenko Hilirisasi, ESDM dan Investasi Jadi Inti
Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyatakan Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi serta Hilirisasi akan berada di bawah koordinasinya, dengan kemungkinan tambahan Kementerian Perindustrian.
8 Oktober 2026

Indonesia Siap Raih Ekspor Nikel US$40 Miliar pada 2026
Proyeksi nilai ekspor hasil hilirisasi nikel mencapai US$38–40 miliar pada 2026, setara Rp679,2 triliun, didorong kebijakan larangan ekspor bijih mentah dan pembangunan smelter dalam negeri.
7 Oktober 2026

Pemerintah Tegas Atur Penggunaan Kontraktor Lokal di Sektor Pertambangan
Aturan baru dari Kementerian ESDM wajibkan perusahaan tambang utamakan kontraktor lokal, menghentikan monopoli dan memperkuat ekonomi daerah.
7 Oktober 2026

Bahlil: Dua Jabatan, Satu Gaji dan Satu Anggaran
Menteri ESDM sekaligus Menko Hilirisasi dan Transisi Energi menegaskan hanya menerima satu gaji dan menggunakan anggaran tunggal dari Kementerian ESDM untuk operasional kedua jabatan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Swasta Diperkuat, Hambatan Investasi Diselesaikan Langsung
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Trump Sambut Kerja Sama Militer Turki-Pakistan untuk Arab Saudi
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larangan Tahan Ijazah Jadi Sorotan
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Pemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat Nataru 2026–2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.18 WITA

Jaguar Meluncurkan Type 01, Mobil Listrik Mewah dengan Jarak Tempuh 724 Km
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dorong Efisiensi Operasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

Harga LPG Subsidi 3 Kg Tetap Stabil di Oktober 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham POLA dan CSMI
Kamis, 8 Oktober 2026, 09.17 WITA

