Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kepala Daerah Diminta Patuhi Aturan Tata Ruang, Pelanggaran Bisa Dipidana

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tegaskan kepala daerah tidak boleh mengubah tata ruang tanpa dasar hukum, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 15.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kepala Daerah Diminta Patuhi Aturan Tata Ruang, Pelanggaran Bisa Dipidana
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan pentingnya konsistensi dalam penataan ruang di seluruh tingkatan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa perubahan tata ruang yang dilakukan semata karena tekanan dari pihak tertentu atau lobi pengembang tidak dapat diterima, dan dapat berakhir dengan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta, menyoroti risiko kekacauan tata ruang akibat intervensi yang tidak sesuai aturan.

Ia menekankan perlunya penguncian aturan tata ruang dari tingkat nasional hingga daerah agar tidak mudah diubah demi kepentingan sepihak. Menurutnya, ketidakpastian peruntukan lahan berdampak langsung pada kepercayaan investor dan ketersediaan lahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan perencanaan yang jelas, kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara terarah tanpa perlu mencari lokasi secara acak atau bergantung pada calo tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa kerangka hukum tata ruang telah tersusun secara hierarkis, mulai dari RTRW nasional hingga rencana detail tata ruang (RDTR) tingkat kota dan kabupaten. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran, terutama dari sejumlah bupati yang merevisi RTRW kabupaten tanpa memperhatikan keselarasan dengan perencanaan provinsi maupun nasional.

Pemerintah kini sedang menyelaraskan periode perencanaan tata ruang menyusul selesainya Pilkada serentak, guna menghindari tumpang tindih dan inkonsistensi kebijakan. Upaya ini juga sejalan dengan program perlindungan lahan pertanian, terutama di wilayah yang mengalami konversi lahan besar, seperti Banten dan Bali, yang banyak beralih ke kawasan industri dan pariwisata.

Capaian perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 2026 dan mendekati target akhir 2029. Namun, tujuh provinsi—termasuk Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua—masih berada di bawah ambang batas tersebut. Pemerintah akan meminta kepala daerah menyesuaikan RTRW sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026, termasuk melakukan revisi parsial untuk kawasan sawah, sebagai langkah strategis menjaga swasembada pangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya