Kepala Daerah Diminta Patuhi Aturan Tata Ruang, Pelanggaran Bisa Dipidana
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tegaskan kepala daerah tidak boleh mengubah tata ruang tanpa dasar hukum, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 15.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan pentingnya konsistensi dalam penataan ruang di seluruh tingkatan pemerintahan. Ia menyatakan bahwa perubahan tata ruang yang dilakukan semata karena tekanan dari pihak tertentu atau lobi pengembang tidak dapat diterima, dan dapat berakhir dengan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta, menyoroti risiko kekacauan tata ruang akibat intervensi yang tidak sesuai aturan.
Ia menekankan perlunya penguncian aturan tata ruang dari tingkat nasional hingga daerah agar tidak mudah diubah demi kepentingan sepihak. Menurutnya, ketidakpastian peruntukan lahan berdampak langsung pada kepercayaan investor dan ketersediaan lahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan perencanaan yang jelas, kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara terarah tanpa perlu mencari lokasi secara acak atau bergantung pada calo tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa kerangka hukum tata ruang telah tersusun secara hierarkis, mulai dari RTRW nasional hingga rencana detail tata ruang (RDTR) tingkat kota dan kabupaten. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran, terutama dari sejumlah bupati yang merevisi RTRW kabupaten tanpa memperhatikan keselarasan dengan perencanaan provinsi maupun nasional.
Pemerintah kini sedang menyelaraskan periode perencanaan tata ruang menyusul selesainya Pilkada serentak, guna menghindari tumpang tindih dan inkonsistensi kebijakan. Upaya ini juga sejalan dengan program perlindungan lahan pertanian, terutama di wilayah yang mengalami konversi lahan besar, seperti Banten dan Bali, yang banyak beralih ke kawasan industri dan pariwisata.
Capaian perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) nasional telah mencapai 87,52 persen, melampaui target 2026 dan mendekati target akhir 2029. Namun, tujuh provinsi—termasuk Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua—masih berada di bawah ambang batas tersebut. Pemerintah akan meminta kepala daerah menyesuaikan RTRW sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026, termasuk melakukan revisi parsial untuk kawasan sawah, sebagai langkah strategis menjaga swasembada pangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Perusahaan robotika AiMoga, kolaborator strategis Chery, telah mengirim lebih dari 2.000 unit robot ke lebih dari 60 negara secara kumulatif, dengan fokus ekspansi di Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.
8 September 2026

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp100 miliar jika berlangsung lebih dari lima hari tanpa respons cepat dari semua pihak terkait.
8 September 2026

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Pemerintah menargetkan pencampuran etanol 20% dalam bensin (E20) mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 2028, didukung percepatan pembangunan pabrik dan kebijakan tanpa cukai untuk bioetanol.
8 September 2026

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Ketua Komisi XII DPR mempertanyakan kenaikan cost recovery yang tak sejalan dengan penurunan produksi migas nasional, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan uang negara.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Potensi Ekonomi Syariah Capai Rp 343 Triliun
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


