Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Timpa Teks Demo Agustus
Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, divonis lima bulan penjara karena dianggap mengubah informasi elektronik tanpa hak terkait unggahan demo Agustus 2025.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dan aktivis Aliansi Mahasiswa Menggugat, dalam kasus manipulasi informasi elektronik yang dikenal dengan istilah "timpa teks". Putusan dibacakan pada hari Rabu (7/10) dalam sidang yang dipimpin majelis hakim. Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena sengaja mengubah dokumen elektronik milik publik tanpa izin.
Hakim menegaskan bahwa perbuatan Khariq telah memenuhi unsur pidana, dengan pertimbangan bahwa tindakannya dinilai meresahkan masyarakat. Meski demikian, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman, sehingga ia tidak perlu menjalani masa tahanan. Selain hukuman pidana, majelis juga memutuskan barang bukti berupa dua unit ponsel dirampas untuk negara, akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat dimusnahkan, serta Khariq wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara. Dalam amar putusan, hakim juga mencatat adanya pertimbangan meringankan, yakni sikap sopan Khariq selama sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Ketua Alen Veronika yang menyatakan bahwa semua unsur dakwaan tidak terpenuhi. Ia menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi dan pendapat yang sah, bukan tindakan pidana, dan seharusnya terdakwa dibebaskan.
Khariq dan tim hukumnya memilih untuk menunda keputusan mengajukan banding, memilih menimbang secara matang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, ia dan tiga rekannya telah dibebaskan dalam perkara terkait dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang masih dalam proses pemeriksaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap mahasiswa yang mengedit teks meme terkait demonstrasi Agustus 2025, meski satu hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah.
7 Oktober 2026

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Komisi 13 DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Jombang, menekankan tidak ada keistimewaan hukum berdasarkan latar belakang keluarga.
7 Oktober 2026

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Seorang polisi di Prancis didakwa karena melempar granat gas air mata yang menyebabkan remaja 14 tahun mengalami patah rahang ganda saat protes siswa melanda wilayah dekat Paris.
7 Oktober 2026

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Aktris Rebecca Klopper memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama kuasa hukum untuk konsultasi hukum terkait UU ITE, sekaligus menyampaikan perkembangan kasus video syur yang pernah ditangani.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA

