Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Timpa Teks Demo Agustus

Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, divonis lima bulan penjara karena dianggap mengubah informasi elektronik tanpa hak terkait unggahan demo Agustus 2025.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Timpa Teks Demo Agustus📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau dan aktivis Aliansi Mahasiswa Menggugat, dalam kasus manipulasi informasi elektronik yang dikenal dengan istilah "timpa teks". Putusan dibacakan pada hari Rabu (7/10) dalam sidang yang dipimpin majelis hakim. Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena sengaja mengubah dokumen elektronik milik publik tanpa izin.

Hakim menegaskan bahwa perbuatan Khariq telah memenuhi unsur pidana, dengan pertimbangan bahwa tindakannya dinilai meresahkan masyarakat. Meski demikian, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman, sehingga ia tidak perlu menjalani masa tahanan. Selain hukuman pidana, majelis juga memutuskan barang bukti berupa dua unit ponsel dirampas untuk negara, akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat dimusnahkan, serta Khariq wajib membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara. Dalam amar putusan, hakim juga mencatat adanya pertimbangan meringankan, yakni sikap sopan Khariq selama sidang dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Ketua Alen Veronika yang menyatakan bahwa semua unsur dakwaan tidak terpenuhi. Ia menilai unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi dan pendapat yang sah, bukan tindakan pidana, dan seharusnya terdakwa dibebaskan.

Khariq dan tim hukumnya memilih untuk menunda keputusan mengajukan banding, memilih menimbang secara matang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, ia dan tiga rekannya telah dibebaskan dalam perkara terkait dugaan penghasutan terkait demo Agustus 2025, namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang masih dalam proses pemeriksaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya