Koalisi Desak MA dan KY Tindaklanjuti Vonis Banding Andrie Yunus
Koalisi masyarakat sipil menolak keputusan banding yang meringankan hukuman dan mencabut pemecatan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, menilai proses peradilan militer gagal menjamin keadilan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Putusan banding pengadilan tinggi militer yang memperkecil hukuman dan membatalkan pemecatan terhadap dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menuai kecaman tajam dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi menilai keputusan tersebut mencerminkan kegagalan sistem peradilan militer dalam menangani kasus kejahatan serius terhadap warga sipil, terutama ketika pelakunya adalah anggota institusi bersenjata. Dalam pernyataan resmi, koalisi menegaskan bahwa pengurangan hukuman tanpa pertimbangan yang transparan dan meyakinkan justru menimbulkan pesan berbahaya: status militer dapat menjadi pelindung dari konsekuensi hukum dan administratif yang tegas.
Serangan terhadap Andrie Yunus, yang merupakan aktivis HAM dan wakil koordinator eksternal KontraS, bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan bentuk ancaman terorganisir terhadap para pembela hak asasi manusia. Kekerasan tersebut menimbulkan luka fisik dan psikologis permanen, membatasi kehidupan korban, serta menciptakan iklim ketakutan di kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Koalisi menekankan bahwa keadilan tidak cukup berhenti pada hukuman bagi pelaku lapangan; harus ada investigasi menyeluruh terhadap rantai perintah, motif, perencanaan, dan keterlibatan pihak-pihak atas yang mungkin turut bertanggung jawab.
Koalisi menyoroti ketidaksesuaian sistem peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum terhadap warga sipil. Menurut mereka, yurisdiksi yang masih didasarkan pada status pelaku—bukan sifat kejahatan—menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Dalam praktik, pelaku yang sama bisa diadili secara berbeda hanya karena mereka berstatus prajurit. Hal ini melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengancam kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Independensi peradilan, kata koalisi, tidak cukup dinyatakan, tetapi harus terlihat, dapat diuji, dan dipercaya oleh korban maupun masyarakat.
Putusan banding yang dianggap tidak proporsional ini dinilai melemahkan mekanisme internal institusi, mengaburkan batas toleransi terhadap kekerasan, dan mengurangi jaminan ketidakberulangan. Dengan tetap membiarkan pelaku tetap berdinas, koalisi khawatir akan muncul kesan bahwa kekerasan serius tidak berdampak pada karier atau jabatan. Akibatnya, korban dan saksi menjadi semakin rentan, aktivis HAM menghadapi ancaman nyata, dan prajurit lain dapat menilai bahwa tindakan kekerasan tidak akan berujung pada akuntabilitas. Koalisi menyerukan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera meninjau kembali putusan tersebut dan menjamin proses peradilan yang independen, transparan, serta berbasis pada keadilan substantif.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


