Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Koalisi Desak MA dan KY Tindaklanjuti Vonis Banding Andrie Yunus

Koalisi masyarakat sipil menolak keputusan banding yang meringankan hukuman dan mencabut pemecatan terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, menilai proses peradilan militer gagal menjamin keadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Koalisi Desak MA dan KY Tindaklanjuti Vonis Banding Andrie Yunus
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Putusan banding pengadilan tinggi militer yang memperkecil hukuman dan membatalkan pemecatan terhadap dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menuai kecaman tajam dari koalisi masyarakat sipil. Koalisi menilai keputusan tersebut mencerminkan kegagalan sistem peradilan militer dalam menangani kasus kejahatan serius terhadap warga sipil, terutama ketika pelakunya adalah anggota institusi bersenjata. Dalam pernyataan resmi, koalisi menegaskan bahwa pengurangan hukuman tanpa pertimbangan yang transparan dan meyakinkan justru menimbulkan pesan berbahaya: status militer dapat menjadi pelindung dari konsekuensi hukum dan administratif yang tegas.

Serangan terhadap Andrie Yunus, yang merupakan aktivis HAM dan wakil koordinator eksternal KontraS, bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan bentuk ancaman terorganisir terhadap para pembela hak asasi manusia. Kekerasan tersebut menimbulkan luka fisik dan psikologis permanen, membatasi kehidupan korban, serta menciptakan iklim ketakutan di kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Koalisi menekankan bahwa keadilan tidak cukup berhenti pada hukuman bagi pelaku lapangan; harus ada investigasi menyeluruh terhadap rantai perintah, motif, perencanaan, dan keterlibatan pihak-pihak atas yang mungkin turut bertanggung jawab.

Koalisi menyoroti ketidaksesuaian sistem peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum terhadap warga sipil. Menurut mereka, yurisdiksi yang masih didasarkan pada status pelaku—bukan sifat kejahatan—menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum. Dalam praktik, pelaku yang sama bisa diadili secara berbeda hanya karena mereka berstatus prajurit. Hal ini melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengancam kepercayaan publik terhadap proses peradilan. Independensi peradilan, kata koalisi, tidak cukup dinyatakan, tetapi harus terlihat, dapat diuji, dan dipercaya oleh korban maupun masyarakat.

Putusan banding yang dianggap tidak proporsional ini dinilai melemahkan mekanisme internal institusi, mengaburkan batas toleransi terhadap kekerasan, dan mengurangi jaminan ketidakberulangan. Dengan tetap membiarkan pelaku tetap berdinas, koalisi khawatir akan muncul kesan bahwa kekerasan serius tidak berdampak pada karier atau jabatan. Akibatnya, korban dan saksi menjadi semakin rentan, aktivis HAM menghadapi ancaman nyata, dan prajurit lain dapat menilai bahwa tindakan kekerasan tidak akan berujung pada akuntabilitas. Koalisi menyerukan kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera meninjau kembali putusan tersebut dan menjamin proses peradilan yang independen, transparan, serta berbasis pada keadilan substantif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya