Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Wajib Dilindungi, Berlaku Langsung

Pemerintah melalui Komdigi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota pelanggan, berlaku sejak putusan MK 23 Juli 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Wajib Dilindungi, Berlaku Langsung
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet yang belum digunakan oleh pelanggan. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, dan langsung mengikat sejak ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut menyatakan bahwa penghapusan sisa kuota tanpa kompensasi merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pelanggan.

Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat final dan mengikat sekaligus menjadi dasar hukum bagi seluruh operator untuk menjamin perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayar. Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini berfungsi sebagai panduan teknis untuk mewujudkan perlindungan hak pelanggan secara konsisten dan transparan. Dengan demikian, pelanggan tidak lagi kehilangan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar meskipun tidak digunakan habis.

Komdigi menetapkan lima mekanisme perlindungan sisa kuota yang harus disediakan operator, antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi pengembalian dana (refund), serta pilihan layanan non-akumulatif. Pemerintah menekankan bahwa pelanggan memiliki hak untuk memilih bentuk perlindungan yang sesuai dengan pola penggunaan mereka, bukan operator yang menentukan secara sepihak. Ini menandai pergeseran mendasar dalam model layanan telekomunikasi yang lebih berorientasi pada kebutuhan konsumen.

Selain itu, operator wajib menyediakan informasi layanan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami, mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta aturan pemakaian yang wajar. Sistem pemantauan digital yang terintegrasi juga harus tersedia agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time. Komdigi menetapkan tenggat pelaporan pemenuhan kewajiban hingga 28 September 2026, dengan laporan berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya