Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Wajib Dilindungi, Berlaku Langsung
Pemerintah melalui Komdigi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota pelanggan, berlaku sejak putusan MK 23 Juli 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.34 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 10x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet yang belum digunakan oleh pelanggan. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, dan langsung mengikat sejak ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut menyatakan bahwa penghapusan sisa kuota tanpa kompensasi merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pelanggan.
Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat final dan mengikat sekaligus menjadi dasar hukum bagi seluruh operator untuk menjamin perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayar. Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini berfungsi sebagai panduan teknis untuk mewujudkan perlindungan hak pelanggan secara konsisten dan transparan. Dengan demikian, pelanggan tidak lagi kehilangan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar meskipun tidak digunakan habis.
Komdigi menetapkan lima mekanisme perlindungan sisa kuota yang harus disediakan operator, antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi pengembalian dana (refund), serta pilihan layanan non-akumulatif. Pemerintah menekankan bahwa pelanggan memiliki hak untuk memilih bentuk perlindungan yang sesuai dengan pola penggunaan mereka, bukan operator yang menentukan secara sepihak. Ini menandai pergeseran mendasar dalam model layanan telekomunikasi yang lebih berorientasi pada kebutuhan konsumen.
Selain itu, operator wajib menyediakan informasi layanan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami, mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta aturan pemakaian yang wajar. Sistem pemantauan digital yang terintegrasi juga harus tersedia agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time. Komdigi menetapkan tenggat pelaporan pemenuhan kewajiban hingga 28 September 2026, dengan laporan berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

