Komdigi Tegaskan Sisa Kuota Wajib Dilindungi, Berlaku Langsung
Pemerintah melalui Komdigi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota pelanggan, berlaku sejak putusan MK 23 Juli 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 12.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas melarang operator telekomunikasi menghilangkan sisa kuota internet yang belum digunakan oleh pelanggan. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026, dan langsung mengikat sejak ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. Putusan tersebut menyatakan bahwa penghapusan sisa kuota tanpa kompensasi merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pelanggan.
Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat final dan mengikat sekaligus menjadi dasar hukum bagi seluruh operator untuk menjamin perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibayar. Ia menjelaskan bahwa surat edaran ini berfungsi sebagai panduan teknis untuk mewujudkan perlindungan hak pelanggan secara konsisten dan transparan. Dengan demikian, pelanggan tidak lagi kehilangan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar meskipun tidak digunakan habis.
Komdigi menetapkan lima mekanisme perlindungan sisa kuota yang harus disediakan operator, antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi pengembalian dana (refund), serta pilihan layanan non-akumulatif. Pemerintah menekankan bahwa pelanggan memiliki hak untuk memilih bentuk perlindungan yang sesuai dengan pola penggunaan mereka, bukan operator yang menentukan secara sepihak. Ini menandai pergeseran mendasar dalam model layanan telekomunikasi yang lebih berorientasi pada kebutuhan konsumen.
Selain itu, operator wajib menyediakan informasi layanan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami, mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, serta aturan pemakaian yang wajar. Sistem pemantauan digital yang terintegrasi juga harus tersedia agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time. Komdigi menetapkan tenggat pelaporan pemenuhan kewajiban hingga 28 September 2026, dengan laporan berkala setiap bulan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026

Pemerintah Siapkan Rp17 T untuk Bansos Beras Hingga Akhir 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk penyaluran bantuan beras 30 kg per keluarga penerima hingga akhir 2026, dengan distribusi secara rutin dan terkonsentrasi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Data Ekonomi India Dikritik, Mantan Pejabat Sebut Manipulasi Sistemik
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA


