Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi Informasi Sultra Berakhir, Keterbukaan Data Satgas PKH Tunggu Penjelasan Resmi

Masa jabatan Komisi Informasi Sultra berakhir pada 20 Juni 2026, membuat anggota komisi enggan memberikan komentar terkait keterbukaan informasi Satgas PKH, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan terkait keluarga gubernur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komisi Informasi Sultra Berakhir, Keterbukaan Data Satgas PKH Tunggu Penjelasan Resmi
Foto: MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi berakhir pada 20 Juni 2026, menurut informasi yang dikonfirmasi oleh salah satu anggota komisioner, Yustin. Dengan berakhirnya periode kerja, ia menyatakan tidak lagi memiliki posisi resmi untuk mengomentari isu keterbukaan informasi publik, terutama terkait aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia menegaskan bahwa pernyataan apapun yang disampaikan saat ini tidak dapat mewakili lembaga yang telah berhenti berfungsi.

Yustin menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait Satgas PKH untuk menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sultra. Ia menekankan bahwa dinas tersebut merupakan instansi yang secara resmi memiliki kewenangan dalam mengelola dan memfasilitasi akses informasi publik di lingkup pemerintah daerah. Menurutnya, semua permintaan informasi yang berhubungan dengan kebijakan atau kegiatan pemerintah harus ditangani oleh lembaga yang berwenang secara hukum.

Isu keterbukaan data Satgas PKH sempat menjadi perhatian publik, terutama terkait perusahaan yang disebut masuk dalam daftar penertiban kawasan hutan. Beberapa laporan menyebut adanya dugaan kaitan antara perusahaan tersebut dengan pihak tertentu, termasuk istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR). Namun, Yustin menegaskan bahwa informasi tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar penilaian tanpa dokumen resmi atau konfirmasi dari otoritas terkait.

Publik kini menantikan respons resmi dari Dinas Kominfo Sultra mengenai keterbukaan informasi terkait Satgas PKH, termasuk rincian perusahaan yang dikenai sanksi, dasar hukum penjatuhan sanksi, serta proses tindak lanjut hasil penertiban. Proses ini menjadi penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan lingkungan dan kawasan hutan.

Pihak media telah berupaya mengonfirmasi juru bicara Satgas PKH melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis belum ada respons. Keterbukaan informasi yang transparan diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap proses penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya