Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Jadi Peringatan Transparansi
Ombudsman RI menegaskan kasus korupsi seleksi mahasiswa baru di Unsoed sebagai peringatan serius atas perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di perguruan tinggi.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Peristiwa dugaan korupsi dalam proses seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi titik tolak penting bagi seluruh perguruan tinggi negeri untuk mengevaluasi kembali standar pelayanan publik dalam penerimaan mahasiswa. Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menekankan bahwa proses seleksi bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk layanan esensial yang harus memenuhi prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap tahapan, mulai dari persyaratan, waktu pelaksanaan, biaya resmi, hingga mekanisme pengaduan, harus diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Ombudsman menyoroti kewenangan perguruan tinggi dalam mengelola seleksi jalur mandiri, tetapi menekankan bahwa otonomi tersebut harus dibarengi dengan sistem pengawasan internal yang kuat dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani aparat hukum di Unsoed menjadi indikasi bahwa pengawasan eksternal dan internal masih belum memadai. Terutama dalam hal monitoring dan evaluasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang perlu lebih aktif dalam menjamin kualitas tata kelola pendidikan tinggi.
Kasus ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi, terutama saat sejumlah pejabat kampus diduga menerima imbalan dari orang tua calon mahasiswa. Dugaan perbuatan korupsi melibatkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang hingga total lebih dari Rp2,4 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian tanah atas nama pihak lain.
Ombudsman menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem seleksi masuk perguruan tinggi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memastikan proses yang objektif dan bebas dari intervensi. Pimpinan kampus diminta memperkuat pengawasan internal secara berkelanjutan, sementara masyarakat dan calon mahasiswa diimbau untuk hanya menggunakan saluran resmi kampus dan tidak terlibat dalam praktik pemberian imbalan ilegal. Masyarakat yang menemukan indikasi malaadministrasi dapat mengajukan pengaduan resmi melalui Ombudsman RI di tingkat pusat maupun perwakilan daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


