Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Jadi Peringatan Transparansi

Ombudsman RI menegaskan kasus korupsi seleksi mahasiswa baru di Unsoed sebagai peringatan serius atas perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di perguruan tinggi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed Jadi Peringatan Transparansi
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Peristiwa dugaan korupsi dalam proses seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menjadi titik tolak penting bagi seluruh perguruan tinggi negeri untuk mengevaluasi kembali standar pelayanan publik dalam penerimaan mahasiswa. Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menekankan bahwa proses seleksi bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk layanan esensial yang harus memenuhi prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap tahapan, mulai dari persyaratan, waktu pelaksanaan, biaya resmi, hingga mekanisme pengaduan, harus diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Ombudsman menyoroti kewenangan perguruan tinggi dalam mengelola seleksi jalur mandiri, tetapi menekankan bahwa otonomi tersebut harus dibarengi dengan sistem pengawasan internal yang kuat dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang ditangani aparat hukum di Unsoed menjadi indikasi bahwa pengawasan eksternal dan internal masih belum memadai. Terutama dalam hal monitoring dan evaluasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang perlu lebih aktif dalam menjamin kualitas tata kelola pendidikan tinggi.

Kasus ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi, terutama saat sejumlah pejabat kampus diduga menerima imbalan dari orang tua calon mahasiswa. Dugaan perbuatan korupsi melibatkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. KPK telah menetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang hingga total lebih dari Rp2,4 miliar, yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian tanah atas nama pihak lain.

Ombudsman menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan sistem seleksi masuk perguruan tinggi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna memastikan proses yang objektif dan bebas dari intervensi. Pimpinan kampus diminta memperkuat pengawasan internal secara berkelanjutan, sementara masyarakat dan calon mahasiswa diimbau untuk hanya menggunakan saluran resmi kampus dan tidak terlibat dalam praktik pemberian imbalan ilegal. Masyarakat yang menemukan indikasi malaadministrasi dapat mengajukan pengaduan resmi melalui Ombudsman RI di tingkat pusat maupun perwakilan daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya