Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Analisis Dugaan Aliran Uang Kuota Haji dari Saksi di Persidangan

KPK menelaah keterangan saksi dalam persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 14.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Analisis Dugaan Aliran Uang Kuota Haji dari Saksi di Persidangan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan telaah mendalam terhadap sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Salah satu poin krusial berasal dari kesaksian Ishfah Abidal Azis, mantan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut adanya permintaan uang dari sejumlah anggota DPR RI. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara dan peran para terdakwa dalam proses yang diduga melanggar hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ishfah mengungkap bahwa tiga pimpinan Komisi 8 DPR RI meminta dirinya memungut kembali dari penyedia katering haji. Selain itu, ia menyampaikan bahwa 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR meminta fasilitas Maktab 111—area layanan khusus VIP di Mina yang seharusnya hanya untuk jemaah haji khusus—meski tidak memiliki hak. Sementara itu, 24 anggota Panja Komisi 8 diduga meminta uang 3.000 Riyal per orang, meski Ishfah hanya menyetujui 1.500 Riyal untuk keperluan oleh-oleh.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Ishfah sendiri. Kerugian keuangan negara yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Angka ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa seluruh keterangan dari saksi maupun ahli akan ditelaah secara sistematis untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan. Proses ini bertujuan menjamin keakuratan dan keadilan dalam penegakan hukum, serta mengungkap secara utuh mekanisme dan jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya