KPK Analisis Dugaan Aliran Uang Kuota Haji dari Saksi di Persidangan
KPK menelaah keterangan saksi dalam persidangan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp622 miliar.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 14.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan telaah mendalam terhadap sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Salah satu poin krusial berasal dari kesaksian Ishfah Abidal Azis, mantan staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut adanya permintaan uang dari sejumlah anggota DPR RI. Keterangan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara dan peran para terdakwa dalam proses yang diduga melanggar hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ishfah mengungkap bahwa tiga pimpinan Komisi 8 DPR RI meminta dirinya memungut kembali dari penyedia katering haji. Selain itu, ia menyampaikan bahwa 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR meminta fasilitas Maktab 111—area layanan khusus VIP di Mina yang seharusnya hanya untuk jemaah haji khusus—meski tidak memiliki hak. Sementara itu, 24 anggota Panja Komisi 8 diduga meminta uang 3.000 Riyal per orang, meski Ishfah hanya menyetujui 1.500 Riyal untuk keperluan oleh-oleh.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Ishfah sendiri. Kerugian keuangan negara yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622.090.207.166,41, atau sekitar Rp622 miliar. Angka ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan bahwa seluruh keterangan dari saksi maupun ahli akan ditelaah secara sistematis untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan. Proses ini bertujuan menjamin keakuratan dan keadilan dalam penegakan hukum, serta mengungkap secara utuh mekanisme dan jaringan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


