Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang 24 Anggota Panja DPR

KPK menyatakan akan menelaah keterangan soal 24 anggota Panja DPR yang diduga meminta 3.000 riyal dari mantan staf khusus Menag, dalam persidangan kasus korupsi kuota haji.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 12.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang 24 Anggota Panja DPR
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan telaah menyeluruh terhadap informasi yang muncul dalam persidangan terkait dugaan permintaan uang oleh 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI. Peristiwa ini terungkap saat mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishaf Abidal Azis, atau akrab disapa Gus Alex, menyampaikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Alex menyebut bahwa selama perjalanan dinas ke Arab Saudi, dirinya sempat diminta uang sebesar 3.000 riyal oleh sejumlah anggota Panja DPR. Keterangan ini disampaikan saat ia menjawab pertanyaan dari jaksa dalam sidang yang berlangsung pada 4 September 2026. KPK menilai pernyataan tersebut perlu dianalisis secara objektif untuk menilai relevansinya terhadap konstruksi perkara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap keterangan yang muncul dalam persidangan, termasuk yang menyebut adanya keterlibatan pihak-pihak lain, akan diperiksa secara mendalam. Ia menekankan bahwa keterangan tersebut penting untuk memahami peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang muncul dalam persidangan, terlepas dari sumbernya, selama masih dalam koridor hukum dan dapat diverifikasi. Tujuan utamanya tetap pada pengungkapan fakta dan penegakan hukum secara adil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya