KY: Seleksi Hakim Agung 2026 Tetap Berjalan dengan Prinsip Integritas
Komisi Yudisial menegaskan kembali komitmennya menjalankan seleksi hakim agung dan ad hoc secara transparan, meski mendapat kritik dari masyarakat sipil.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 23.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung tahun 2026 tetap berjalan sesuai mandat konstitusional, meskipun mendapat desakan dari kelompok masyarakat sipil untuk diberhentikan sementara. Anggota dan Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan bahwa lembaga tersebut membuka ruang bagi masukan dan kritik publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis yang esensial.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan seleksi telah dipublikasikan secara terbuka, termasuk proses evaluasi dan penilaian, agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung. KY juga menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait rekam jejak calon, yang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan peserta.
KY menyatakan bahwa seleksi ini dilakukan dengan prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Proses tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga peradilan dan mempertahankan kepercayaan publik. Menurut Anita, kewenangan KY dalam seleksi merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten.
Meskipun terdapat desakan untuk moratorium, KY menegaskan bahwa menghentikan proses seleksi bukanlah solusi yang tepat, karena seleksi hakim agung merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi. Lembaga ini juga menyatakan bahwa evaluasi berkelanjutan terhadap mekanisme seleksi akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan, kredibilitas, dan hasil yang kompeten serta berintegritas.
Mahkamah Agung pada 2 September 2026 telah melantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc yang dipilih melalui proses seleksi yang dijalankan KY dan disetujui oleh DPR RI, sebagai bentuk implementasi dari mekanisme demokrasi dan akuntabilitas dalam struktur peradilan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


