Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KY: Seleksi Hakim Agung 2026 Tetap Berjalan dengan Prinsip Integritas

Komisi Yudisial menegaskan kembali komitmennya menjalankan seleksi hakim agung dan ad hoc secara transparan, meski mendapat kritik dari masyarakat sipil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 23.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KY: Seleksi Hakim Agung 2026 Tetap Berjalan dengan Prinsip Integritas
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung tahun 2026 tetap berjalan sesuai mandat konstitusional, meskipun mendapat desakan dari kelompok masyarakat sipil untuk diberhentikan sementara. Anggota dan Juru Bicara KY, Anita Kadir, menegaskan bahwa lembaga tersebut membuka ruang bagi masukan dan kritik publik sebagai bagian dari mekanisme kontrol demokratis yang esensial.

Ia menekankan bahwa setiap tahapan seleksi telah dipublikasikan secara terbuka, termasuk proses evaluasi dan penilaian, agar masyarakat dapat mengawasi secara langsung. KY juga menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait rekam jejak calon, yang menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan peserta.

KY menyatakan bahwa seleksi ini dilakukan dengan prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Proses tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga peradilan dan mempertahankan kepercayaan publik. Menurut Anita, kewenangan KY dalam seleksi merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Meskipun terdapat desakan untuk moratorium, KY menegaskan bahwa menghentikan proses seleksi bukanlah solusi yang tepat, karena seleksi hakim agung merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi. Lembaga ini juga menyatakan bahwa evaluasi berkelanjutan terhadap mekanisme seleksi akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan, kredibilitas, dan hasil yang kompeten serta berintegritas.

Mahkamah Agung pada 2 September 2026 telah melantik 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc yang dipilih melalui proses seleksi yang dijalankan KY dan disetujui oleh DPR RI, sebagai bentuk implementasi dari mekanisme demokrasi dan akuntabilitas dalam struktur peradilan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya