Larangan Pembakaran Lahan Ditegaskan Saat Karhutla Melanda
Menteri Dalam Negeri keluarkan instruksi tegas larang pembukaan lahan dengan membakar di wilayah terdampak karhutla, berlaku tanpa terkecuali.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 11.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Menteri Dalam Negeri menegaskan larangan mutlak membuka lahan dengan cara membakar di seluruh wilayah Indonesia yang sedang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi ini dikeluarkan secara langsung usai menghadiri acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II di Balikpapan, Kamis malam, sebagai respons darurat terhadap kondisi darurat lingkungan yang terjadi di berbagai daerah. Tito menekankan bahwa larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, maupun pembukaan lahan lainnya.
Instruksi tersebut diberlakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bencana Tahun 2007, yang menekankan kewajiban pemerintah daerah untuk mencegah dan menangani bencana secara preventif dan responsif. Tito menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian ekosistem, serta keselamatan penerbangan. Ia menyampaikan permohonan maaf atas ketatnya aturan ini, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan dalam kondisi darurat.
Upaya penanggulangan karhutla saat ini dikerahkan secara sinergis antara pemerintah pusat dan daerah. Fokus utama adalah memadamkan titik api yang telah muncul, sambil mencegah munculnya titik api baru. Seluruh elemen penanggulangan bencana, termasuk dinas pemadam kebakaran, satuan tugas penanggulangan bencana, TNI, Polri, serta penerapan teknik operasi modifikasi cuaca dan water bombing, telah dikerahkan secara terkoordinasi.
Kebakaran hutan dan lahan telah melanda sejumlah provinsi utama di Kalimantan, Sumatera, Riau, dan Jambi, menimbulkan dampak luas dan kompleks. Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pemadaman dan mencegah perluasan area terbakar, dengan harapan kondisi bisa pulih secepat mungkin dan masyarakat terhindar dari risiko kesehatan serta gangguan layanan publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


