Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Jenis Kendaraan Dibebaskan dari Pajak Tahunan

Lima jenis kendaraan kini resmi bebas dari kewajiban pembayaran pajak tahunan berdasarkan peraturan terbaru Kemendagri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 11.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Lima Jenis Kendaraan Dibebaskan dari Pajak Tahunan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan lima kategori kendaraan yang tidak wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Keputusan ini mencakup kereta api, kendaraan motor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan dinas milik perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, serta kendaraan motor berbasis energi terbarukan.

Ketentuan baru ini menggantikan aturan sebelumnya yang memberlakukan pembebasan penuh bagi semua kendaraan berbasis energi terbarukan. Kini, kendaraan listrik, meskipun masuk dalam objek PKB, tetap mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah daerah. Insentif tersebut berupa pemotongan tarif atau bahkan pembebasan pajak, terutama bagi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dan kendaraan hasil konversi bahan bakar fosil.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan seluruh gubernur untuk menerapkan insentif fiskal melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mempercepat program kendaraan listrik, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Tujuannya adalah mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan secara nasional.

Insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperuntukkan bagi kendaraan listrik, termasuk yang diproduksi sebelum tahun 2026 dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Pemerintah daerah diminta aktif dalam menerapkan kebijakan ini agar masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan fiskal tanpa mengurangi kewajiban hukum dalam penggunaan kendaraan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya