Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Dorong Relasi Investor untuk Penyelesaian BPR/BPRS Bermasalah

LPS memperluas pendekatan penyelesaian BPR/BPRS bermasalah dengan menjajaki kerja sama investor, bukan hanya melalui likuidasi, sekaligus mempercepat penyelesaian aset dengan target 21 bulan rata-rata.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
LPS Dorong Relasi Investor untuk Penyelesaian BPR/BPRS Bermasalah
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini mengembangkan skema baru dalam menangani bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang mengalami persoalan keuangan. Dengan mandat terbaru, institusi tersebut tidak lagi hanya berfokus pada likuidasi, tetapi juga membuka peluang bagi investor untuk mengakuisisi atau menggabungkan entitas yang bermasalah. Langkah ini diambil sebagai upaya meminimalkan dampak kerugian bagi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan daerah.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa banyak BPR/BPRS yang memiliki izin operasional dan modal dasar tetapi mengalami kendala tata kelola atau keterbatasan modal kerja. Dengan kondisi tersebut, pihaknya menawarkan aset-aset tersebut kepada sejumlah pihak yang berminat, termasuk investor baru, eksisting, hingga bank pembangunan daerah (BPD) yang memiliki kapasitas keuangan kuat. Penawaran ini juga mencakup BPR/BPRS yang dikelola pemerintah daerah, dengan pertimbangan bahwa BPD dapat menjadi mitra akuisisi yang lebih stabil.

Hingga semester pertama 2026, LPS telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS, sementara 18 lainnya masih dalam tahap penyelesaian. Rata-rata waktu penyelesaian likuidasi mencapai 21 bulan, menunjukkan proses yang cukup panjang. Dalam periode yang sama, delapan entitas BPR/BPRS telah diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun, melibatkan 48.733 rekening nasabah.

Dari seluruh likuidasi tersebut, nilai simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan—maksimal Rp2 miliar per nasabah—berjumlah Rp412,20 miliar. Anggito menegaskan bahwa meski belum ada investor yang menunjukkan ketertarikan langsung, pendekatan baru ini tetap menjadi strategi utama untuk mengoptimalkan nilai aset dan mempercepat pemulihan sistem keuangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya