Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Siapkan Aturan Penjaminan Polis Asuransi 2027

LPS menargetkan program penjaminan polis asuransi aktif pada pertengahan 2027, dengan persyaratan modal dan RBC ketat bagi perusahaan peserta.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 15.45 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
LPS Siapkan Aturan Penjaminan Polis Asuransi 2027
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan payung hukum berupa Peraturan LPS (PLPS) untuk mewujudkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang diharapkan mulai beroperasi pada pertengahan 2027. Target ini disesuaikan dengan tenggat waktu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Keuangan. Proses penyusunan aturan masih berlangsung, dengan fokus pada mekanisme pendaftaran keanggotaan bagi perusahaan asuransi.

Berbeda dengan sistem perbankan yang wajib menjadi anggota LPS, perusahaan asuransi akan diberlakukan persyaratan khusus sebelum bisa ikut dalam skema penjaminan. Salah satu kriteria utama yang sedang dirumuskan adalah kesehatan permodalan, termasuk tingkat kecukupan modal berbasis risiko (Risk-Based Capital/RBC). Persyaratan lain masih dalam tahap pembahasan, namun dipastikan akan mencerminkan kualitas keuangan dan stabilitas operasional perusahaan asuransi.

OJK menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang belum memenuhi standar kesehatan, khususnya RBC minimal 120 persen, tidak akan otomatis masuk dalam program saat pelaksanaan dimulai. Skema penjaminan ini diperkirakan berlaku paling lambat pada 2028, sesuai ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mekanisme program mencakup pembayaran iuran awal dan iuran berkala oleh peserta asuransi sebagai bagian dari keikutsertaan.

Nilai manfaat penjaminan yang diusulkan mencapai maksimal Rp500 juta per polis, yang dinilai telah memadai untuk menjangkau lebih dari 80 persen pemegang polis. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan penjaminan simpanan bank yang mencapai Rp2 miliar, tetapi disesuaikan dengan struktur dan risiko produk asuransi. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya