Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Manajer Kopdes Bisa Dipindah Usai Terima Penempatan Awal

Pemerintah menjamin manajer Koperasi Desa yang ditempatkan jauh dari domisili bisa dipindahkan setelah menerima penempatan awal demi menjaga status kerja mereka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Manajer Kopdes Bisa Dipindah Usai Terima Penempatan Awal📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditempatkan di lokasi jauh dari tempat tinggalnya tetap dapat dipindahkan ke koperasi terdekat setelah menerima penempatan awal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepegawaian tetap terjaga selama masa kontrak dua tahun. Penempatan awal menjadi syarat penting agar manajer tidak kehilangan posisinya sebagai pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Zulhas menekankan bahwa penempatan awal tidak bersifat final, melainkan langkah sementara untuk menjamin kelangsungan status kerja. Setelah diterima, pihak terkait akan menyesuaikan lokasi penugasan berdasarkan domisili manajer dan ketersediaan koperasi di wilayah terdekat. Ia memberi contoh manajer dari Depok yang awalnya ditugaskan ke Gorontalo, yang kemudian akan dipindahkan setelah proses penerimaan berlangsung.

Dalam konferensi pers, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11 persen dari total tenaga pengelola Kopdes ditempatkan di luar provinsi asal. Penempatan lintas provinsi ini dilakukan sebagai respons atas kebutuhan tenaga pengelola di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan infrastruktur atau sumber daya manusia. Pemerintah menegaskan bahwa penempatan tersebut tidak menghilangkan hak manajer, termasuk hak untuk dipindahkan nanti.

Proses penempatan manajer tidak hanya berdasarkan domisili, melainkan mempertimbangkan empat aspek utama: kedekatan domisili, kesiapan bangunan KDKMP, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah. Data dari Simkopdes menunjukkan bahwa 65,14 persen manajer masih berada di kabupaten/kota asal, sementara 88,28 persen berada di provinsi asal, dengan 11,27 persen ditempatkan lintas provinsi.

Pemerintah tetap mempertahankan status manajer hingga kesiapan fasilitas di wilayah asal terpenuhi. Tujuan utamanya adalah memastikan ketersediaan tenaga pengelola yang kompeten di semua daerah tanpa mengorbankan hak dan kestabilan kerja para manajer.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya