Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Mediasi BPN Diperlukan untuk Tuntaskan Sengketa Tanah Abang

DPR mendorong BPN melakukan mediasi antara Hercules dan Menteri Ara terkait klaim kepemilikan lahan di Tanah Abang yang disebut aset negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
Mediasi BPN Diperlukan untuk Tuntaskan Sengketa Tanah Abang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menekankan pentingnya proses mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan klaim kepemilikan antara pihak Hercules Rosario de Marshal dengan pemerintah, maka mekanisme penyelesaian yang tepat adalah melalui BPN sebagai lembaga otoritatif dalam urusan tanah nasional.

Irawan menjelaskan bahwa kepemilikan tanah yang menjadi aset negara harus tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, karena terjadi ketidaksesuaian klaim, maka perlu adanya penjelasan resmi dari BPN terkait status hukum lahan tersebut. Ia menekankan bahwa BPN merupakan institusi yang berwenang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Pihak yang bersengketa, baik Hercules maupun Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, diminta untuk mengajukan pertanyaan terkait dokumen kepemilikan, termasuk warkah atau riwayat hukum tanah, kepada BPN. Menurut Irawan, BPN memiliki akses penuh terhadap arsip dan data historis kepemilikan tanah yang dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi II tidak menangani kasus individual, melainkan fokus pada pengawasan kebijakan pertanahan secara umum. Meski memiliki kemitraan kerja dengan BPN, dalam kasus spesifik ini, penyelesaian ditangani oleh lembaga yang berwenang, bukan oleh lembaga pengawas. Setiap institusi negara harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Sebelumnya, sengketa muncul setelah Hercules mengklaim lahan di dekat rel kereta api Tanah Abang sebagai milik ahli waris Sulaeman Effendi. Sementara Menteri Ara menyatakan bahwa hasil konsultasi dengan BPN menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Penyelesaian akhir, menurut Irawan, harus melalui mekanisme resmi yang diakui oleh hukum, baik melalui mediasi maupun proses peradilan jika diperlukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya