Mediasi BPN Diperlukan untuk Tuntaskan Sengketa Tanah Abang
DPR mendorong BPN melakukan mediasi antara Hercules dan Menteri Ara terkait klaim kepemilikan lahan di Tanah Abang yang disebut aset negara.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 17.47 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 28x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menekankan pentingnya proses mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan klaim kepemilikan antara pihak Hercules Rosario de Marshal dengan pemerintah, maka mekanisme penyelesaian yang tepat adalah melalui BPN sebagai lembaga otoritatif dalam urusan tanah nasional.
Irawan menjelaskan bahwa kepemilikan tanah yang menjadi aset negara harus tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, karena terjadi ketidaksesuaian klaim, maka perlu adanya penjelasan resmi dari BPN terkait status hukum lahan tersebut. Ia menekankan bahwa BPN merupakan institusi yang berwenang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pihak yang bersengketa, baik Hercules maupun Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, diminta untuk mengajukan pertanyaan terkait dokumen kepemilikan, termasuk warkah atau riwayat hukum tanah, kepada BPN. Menurut Irawan, BPN memiliki akses penuh terhadap arsip dan data historis kepemilikan tanah yang dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa.
Ia juga menegaskan bahwa Komisi II tidak menangani kasus individual, melainkan fokus pada pengawasan kebijakan pertanahan secara umum. Meski memiliki kemitraan kerja dengan BPN, dalam kasus spesifik ini, penyelesaian ditangani oleh lembaga yang berwenang, bukan oleh lembaga pengawas. Setiap institusi negara harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Sebelumnya, sengketa muncul setelah Hercules mengklaim lahan di dekat rel kereta api Tanah Abang sebagai milik ahli waris Sulaeman Effendi. Sementara Menteri Ara menyatakan bahwa hasil konsultasi dengan BPN menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Penyelesaian akhir, menurut Irawan, harus melalui mekanisme resmi yang diakui oleh hukum, baik melalui mediasi maupun proses peradilan jika diperlukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

