Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menteri HAM Ingatkan DPR: Perampasan Aset Harus Jaga Hak Rakyat

Menteri HAM Natalius Pigai menekankan pentingnya perlindungan hak milik rakyat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar tidak menyerupai praktik negara komunis atau otoriter.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 07.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Menteri HAM Ingatkan DPR: Perampasan Aset Harus Jaga Hak Rakyat
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara komunis atau otoriter, melainkan negara hukum (Rechstaat) yang secara prinsipil melindungi hak milik pribadi. Dalam pernyataannya, Pigai menekankan bahwa mekanisme perampasan aset hanya boleh berlaku atas dasar keputusan pengadilan, bukan sekadar amanat undang-undang semata.

Ia menyoroti potensi abuse jika UU ini tidak dirancang secara cermat, terutama jika berdampak pada masyarakat umum yang belum tentu terlibat dalam tindak pidana. “Jika perampasan aset dilakukan tanpa vonis pengadilan dan menyasar rakyat biasa, maka hak milik yang dijamin konstitusi akan terancam,” tegasnya. Pigai menekankan bahwa perlindungan terhadap property rights harus menjadi fondasi utama dalam setiap perumusan kebijakan hukum.

Menurutnya, fokus utama perampasan aset seharusnya ditempatkan pada pelaku kejahatan berat yang merugikan negara dan masyarakat, seperti koruptor, mafia, dan pelaku tindak pidana khusus seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, dan pencucian uang. Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang berdampak luas pada kepentingan publik, bukan hanya korupsi, bisa menjadi dasar perampasan aset, asalkan tetap mempertahankan prinsip hukum dan keadilan.

DPR sendiri saat ini tengah menyelesaikan rancangan UU tersebut dengan target penyelesaian pada pertengahan Desember 2026. Komisi III telah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk di bidang perpajakan, perbankan, lingkungan hidup, kelautan, dan pertambangan. Namun, Pigai menekankan bahwa mekanisme ini harus dijaga agar tidak meluas ke pihak yang tidak bersalah dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang adil dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya