Menteri HAM Ingatkan DPR: Perampasan Aset Harus Jaga Hak Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai menekankan pentingnya perlindungan hak milik rakyat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar tidak menyerupai praktik negara komunis atau otoriter.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 07.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara komunis atau otoriter, melainkan negara hukum (Rechstaat) yang secara prinsipil melindungi hak milik pribadi. Dalam pernyataannya, Pigai menekankan bahwa mekanisme perampasan aset hanya boleh berlaku atas dasar keputusan pengadilan, bukan sekadar amanat undang-undang semata.
Ia menyoroti potensi abuse jika UU ini tidak dirancang secara cermat, terutama jika berdampak pada masyarakat umum yang belum tentu terlibat dalam tindak pidana. “Jika perampasan aset dilakukan tanpa vonis pengadilan dan menyasar rakyat biasa, maka hak milik yang dijamin konstitusi akan terancam,” tegasnya. Pigai menekankan bahwa perlindungan terhadap property rights harus menjadi fondasi utama dalam setiap perumusan kebijakan hukum.
Menurutnya, fokus utama perampasan aset seharusnya ditempatkan pada pelaku kejahatan berat yang merugikan negara dan masyarakat, seperti koruptor, mafia, dan pelaku tindak pidana khusus seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, dan pencucian uang. Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang berdampak luas pada kepentingan publik, bukan hanya korupsi, bisa menjadi dasar perampasan aset, asalkan tetap mempertahankan prinsip hukum dan keadilan.
DPR sendiri saat ini tengah menyelesaikan rancangan UU tersebut dengan target penyelesaian pada pertengahan Desember 2026. Komisi III telah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk di bidang perpajakan, perbankan, lingkungan hidup, kelautan, dan pertambangan. Namun, Pigai menekankan bahwa mekanisme ini harus dijaga agar tidak meluas ke pihak yang tidak bersalah dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang adil dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Kalimantan Tengah melonjak tiga kali lipat akibat paparan asap karhutla, memicu aksi percepatan distribusi alat bantu napas dari Kemenkes.
25 Oktober 2026

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Pemerintah Klaten gencar sosialisasi Wajar 13 Tahun dengan perluasan layanan PAUD untuk capai cakupan 35.000 anak pada 2026.
25 Oktober 2026

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Gubernur DKI Jakarta menyatakan modifikasi cuaca berhasil menurunkan tingkat polusi selama dua hari saat gelaran Jakarta Running Festival dan konser Kanye West berlangsung.
25 Oktober 2026

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra menegaskan Presiden tidak berwenang memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sekalipun terkait polemik ijazah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

