Menteri HAM Ingatkan DPR: Perampasan Aset Harus Jaga Hak Rakyat
Menteri HAM Natalius Pigai menekankan pentingnya perlindungan hak milik rakyat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar tidak menyerupai praktik negara komunis atau otoriter.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 07.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengingatkan DPR agar berhati-hati dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara komunis atau otoriter, melainkan negara hukum (Rechstaat) yang secara prinsipil melindungi hak milik pribadi. Dalam pernyataannya, Pigai menekankan bahwa mekanisme perampasan aset hanya boleh berlaku atas dasar keputusan pengadilan, bukan sekadar amanat undang-undang semata.
Ia menyoroti potensi abuse jika UU ini tidak dirancang secara cermat, terutama jika berdampak pada masyarakat umum yang belum tentu terlibat dalam tindak pidana. “Jika perampasan aset dilakukan tanpa vonis pengadilan dan menyasar rakyat biasa, maka hak milik yang dijamin konstitusi akan terancam,” tegasnya. Pigai menekankan bahwa perlindungan terhadap property rights harus menjadi fondasi utama dalam setiap perumusan kebijakan hukum.
Menurutnya, fokus utama perampasan aset seharusnya ditempatkan pada pelaku kejahatan berat yang merugikan negara dan masyarakat, seperti koruptor, mafia, dan pelaku tindak pidana khusus seperti narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, dan pencucian uang. Ia menegaskan bahwa tindak pidana yang berdampak luas pada kepentingan publik, bukan hanya korupsi, bisa menjadi dasar perampasan aset, asalkan tetap mempertahankan prinsip hukum dan keadilan.
DPR sendiri saat ini tengah menyelesaikan rancangan UU tersebut dengan target penyelesaian pada pertengahan Desember 2026. Komisi III telah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk di bidang perpajakan, perbankan, lingkungan hidup, kelautan, dan pertambangan. Namun, Pigai menekankan bahwa mekanisme ini harus dijaga agar tidak meluas ke pihak yang tidak bersalah dan tetap berpegang pada prinsip hukum yang adil dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026

Pemerintah Siapkan Rp17 T untuk Bansos Beras Hingga Akhir 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk penyaluran bantuan beras 30 kg per keluarga penerima hingga akhir 2026, dengan distribusi secara rutin dan terkonsentrasi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Data Ekonomi India Dikritik, Mantan Pejabat Sebut Manipulasi Sistemik
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA


