MK Hapus Ambang Batas Capres, Rekayasa Konstitusi Jadi Tantangan Utama
Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas pencalonan presiden, membuka ruang tak terbatas bagi partai untuk mengusung calon pada Pemilu 2029, dengan syarat wajib mengusung dan sanksi bagi yang tidak.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.23 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menjadi calon presiden. Putusan ini berlaku efektif sejak 2 Januari 2025 dan mengharuskan DPR melakukan perubahan konstitusional untuk mengantisipasi lonjakan jumlah calon dalam pemilu presiden mendatang.
Keputusan ini menekankan bahwa pencalonan presiden tidak boleh lagi dibatasi berdasarkan perolehan kursi atau suara dalam pemilu sebelumnya. MK menilai bahwa ambang batas sebelumnya justru mempersempit pilihan rakyat dan menguatkan dominasi partai besar, yang berdampak pada polarisasi politik dan mengurangi pluralisme dalam kontestasi. Sebagai respons, MK mewajibkan setiap partai politik, baik secara mandiri maupun dalam koalisi, untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan sanksi larangan ikut pemilu jika gagal melaksanakan kewajiban tersebut.
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa penghapusan ambang batas menandai langkah demokratisasi yang signifikan. Ia menekankan bahwa rekayasa konstitusional yang harus dilakukan DPR harus berfokus pada mencegah dominasi elit dan memastikan proses seleksi calon dilakukan secara demokratis di dalam partai. Menurutnya, mekanisme seperti konvensi internal atau musyawarah partai bisa menjadi solusi agar calon tidak muncul dari keputusan otoriter di tingkat atas.
Titi juga menegaskan bahwa pencalonan harus didasarkan pada kaderisasi, bukan faktor pragmatis atau popularitas semata. Ia menolak adanya batasan jumlah pasangan calon, karena tidak ada parameter terukur yang bisa digunakan untuk menentukan kapan jumlah calon dianggap “terlalu banyak”. Ia mencontohkan Pilpres Filipina 2022 yang menyediakan 10 pasangan calon, menunjukkan bahwa jumlah besar bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi. Di Indonesia, proses pendirian partai yang ketat sudah menjadi bentuk penyaringan alami terhadap calon.
Meski tidak ada pembatasan formal, Titi yakin partai akan tetap berpikir rasional dalam mengusung calon, mengingat biaya kampanye dan infrastruktur politik yang tinggi. Ia menilai bahwa partai akan mempertimbangkan potensi kemenangan dan kemungkinan masuk kabinet, sehingga tidak akan sembarangan mengusung calon. Dengan demikian, meski pencalonan bebas dari ambang batas, proses politik tetap akan berjalan secara terukur dan berbasis pertimbangan strategis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Menteri Pertanian menegaskan harga beras akan turun dalam pekan ini berkat peningkatan pasokan dan penertiban beras fortifikasi yang tidak sesuai standar.
21 September 2026

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Penerapan bahan bakar nabati E50 dan B50 ditargetkan menghemat devisa hingga Rp500 triliun per tahun melalui pengurangan impor energi.
21 September 2026

Prabowo Sebut Kritikus "Goblok", Pakar Soroti Tanda Otoritarianisme
Presiden Prabowo menyebut para pakar dan akademisi yang mengkritiknya sebagai "goblok", pernyataan yang dikhawatirkan memperburuk budaya kritis dan memperkuat dominasi kekuasaan.
21 September 2026

Trump Cabut Akses Jurnalis, AS Setujui Penjualan F-35 ke Saudi
Pemerintahan Trump mencabut akses media ke Gedung Putih terhadap tiga outlet, sementara AS setujui penjualan jet F-35 bernilai miliaran dolar ke Arab Saudi, memicu protes dari Israel dan Iran tetapkan syarat untuk perundingan terkait Selat Hormuz.
21 September 2026
Berita Lainnya

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Taktik dan Kualitas di Semifinal Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

