Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Hapus Ambang Batas Capres, Rekayasa Konstitusi Jadi Tantangan Utama

Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas pencalonan presiden, membuka ruang tak terbatas bagi partai untuk mengusung calon pada Pemilu 2029, dengan syarat wajib mengusung dan sanksi bagi yang tidak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 15.23 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
MK Hapus Ambang Batas Capres, Rekayasa Konstitusi Jadi Tantangan Utama📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara tegas membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk menjadi calon presiden. Putusan ini berlaku efektif sejak 2 Januari 2025 dan mengharuskan DPR melakukan perubahan konstitusional untuk mengantisipasi lonjakan jumlah calon dalam pemilu presiden mendatang.

Keputusan ini menekankan bahwa pencalonan presiden tidak boleh lagi dibatasi berdasarkan perolehan kursi atau suara dalam pemilu sebelumnya. MK menilai bahwa ambang batas sebelumnya justru mempersempit pilihan rakyat dan menguatkan dominasi partai besar, yang berdampak pada polarisasi politik dan mengurangi pluralisme dalam kontestasi. Sebagai respons, MK mewajibkan setiap partai politik, baik secara mandiri maupun dalam koalisi, untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan sanksi larangan ikut pemilu jika gagal melaksanakan kewajiban tersebut.

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai bahwa penghapusan ambang batas menandai langkah demokratisasi yang signifikan. Ia menekankan bahwa rekayasa konstitusional yang harus dilakukan DPR harus berfokus pada mencegah dominasi elit dan memastikan proses seleksi calon dilakukan secara demokratis di dalam partai. Menurutnya, mekanisme seperti konvensi internal atau musyawarah partai bisa menjadi solusi agar calon tidak muncul dari keputusan otoriter di tingkat atas.

Titi juga menegaskan bahwa pencalonan harus didasarkan pada kaderisasi, bukan faktor pragmatis atau popularitas semata. Ia menolak adanya batasan jumlah pasangan calon, karena tidak ada parameter terukur yang bisa digunakan untuk menentukan kapan jumlah calon dianggap “terlalu banyak”. Ia mencontohkan Pilpres Filipina 2022 yang menyediakan 10 pasangan calon, menunjukkan bahwa jumlah besar bukanlah hal yang tidak mungkin terjadi. Di Indonesia, proses pendirian partai yang ketat sudah menjadi bentuk penyaringan alami terhadap calon.

Meski tidak ada pembatasan formal, Titi yakin partai akan tetap berpikir rasional dalam mengusung calon, mengingat biaya kampanye dan infrastruktur politik yang tinggi. Ia menilai bahwa partai akan mempertimbangkan potensi kemenangan dan kemungkinan masuk kabinet, sehingga tidak akan sembarangan mengusung calon. Dengan demikian, meski pencalonan bebas dari ambang batas, proses politik tetap akan berjalan secara terukur dan berbasis pertimbangan strategis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya