MKNT Keluar dari Pemantauan Khusus, Langkah Transformasi Dimulai
Emiten Remitra Global International resmi keluar dari pemantauan khusus BEI setelah perbaikan ekuitas dan transformasi struktur kepemilikan serta bisnis sejak akhir 2025.
Redaksi iNarasikita·Senin, 26 Oktober 2026, 17.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Remitra Global International Tbk (MKNT) secara resmi dikeluarkan dari status Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI), efektif mulai 26 Oktober 2026. Keputusan ini berdasarkan pencapaian kinerja keuangan yang menunjukkan perbaikan signifikan, terutama dalam posisi ekuitas yang berubah dari negatif Rp7,35 miliar pada akhir 2025 menjadi positif Rp5,65 miliar pada September 2026, sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi. Dengan kondisi ini, saham perseroan kini kembali diperdagangkan dengan mekanisme perdagangan reguler, bukan lagi full call auction yang sebelumnya berlaku.
Perubahan status ini menandai awal dari fase baru dalam pengelolaan perusahaan. Presiden Direktur Remitra Global International, Santoso Widjojo, menyatakan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen manajemen terhadap tata kelola perusahaan yang baik, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi perusahaan yang telah berlangsung selama hampir dua tahun terakhir.
Transformasi yang dilakukan tidak hanya terbatas pada perbaikan keuangan, tetapi juga mencakup perubahan struktur kepemilikan dan bisnis. PT Headwell Bintang Energi Hijau resmi menjadi pengendali baru, dengan Handoyo Setiawan ditetapkan sebagai pemilik manfaat akhir. Sebelumnya, perseroan dikenal sebagai PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, namun kini telah meluncurkan portofolio baru dengan fokus pada manufaktur baja dan budidaya udang. Pengambilalihan PT Citra Baru Steel dan PT Radja Udang Malingping, yang selesai pada 29 Mei 2026, menjadi langkah strategis dalam diversifikasi bisnis.
Dalam struktur kepemimpinan, terjadi penyesuaian signifikan. Handoyo Setiawan menjabat sebagai Komisaris Utama, didampingi Erry Firmansyah sebagai Komisaris Independen dan Idrus Marham sebagai Komisaris. Di jajaran direksi, Santoso Widjojo kembali menjabat sebagai Direktur Utama, didukung oleh Jehuda Ebenhaezer Winata sebagai Direktur. Kedua pemimpin ini menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memperkuat kinerja anak perusahaan, menuntaskan aksi korporasi, serta membuka peluang usaha baru yang berpotensi menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Samsat Ciledug Blokir McLaren Usai Salah Tagih Pajak ke Mekanik
Samsat Ciledug memblokir kendaraan McLaren 570S setelah terungkap penagihan pajak tidak berdasar kepada seorang mekanik yang tak pernah menjadi pemilik mobil tersebut.
26 Oktober 2026

Pergeseran Pusat Ekonomi Batavia dari Kota Tua ke Pasar Baru
Perpindahan pusat ekonomi Batavia dari kawasan utara ke selatan pada abad ke-19 melahirkan Pasar Baru sebagai pusat niaga baru yang tumbuh di kawasan Weltevreden.
26 Oktober 2026

Samsat Ciledug Blokir Data McLaren Setelah Warga Tangerang Kaget Ditarik Pajak
Petugas Samsat Ciledug memblokir data mobil mewah McLaren yang ditagihkan pajak Rp137 juta kepada seorang mekanik asal Tangerang yang menolak memiliki kendaraan tersebut.
26 Oktober 2026

Tito Dorong Subsidi Listrik dan BBM Hadapi Inflasi Nataru
Menteri Dalam Negeri usulkan subsidi listrik, BBM, dan kendali tarif pesawat untuk cegah lonjakan inflasi jelang Natal dan Tahun Baru.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Suporter Muda Tewas Usai Menonton Laga di Pakansari
Senin, 26 Oktober 2026, 17.54 WITA

Penyelidikan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Dihentikan
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Lurah Diminta Jadi Penggerak Komunikasi Publik Berkualitas
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Kompol Aditia Mulya Tutup Usia Setelah 7 Tahun Koma Akibat Pengeroyokan
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Kasus Don Ritto dan Nurman
Senin, 26 Oktober 2026, 17.53 WITA

700 Ribu Badan Usaha Diblokir Gara-Gara Tak Laporkan Pemilik Manfaat
Senin, 26 Oktober 2026, 17.52 WITA

Susu dan Jerawat: Fakta Ilmiah di Balik Mitos Minum Susu
Senin, 26 Oktober 2026, 17.51 WITA

Pemerintah Diminta Perluas Insentif Listrik untuk Truk dan Bus Komersial
Senin, 26 Oktober 2026, 17.39 WITA

