Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nakhoda KM Nurul Salsa Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Selayar

Nakhoda kapal KM Nurul Salsa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan empat orang dan menyebabkan 14 lainnya hilang di perairan Selayar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 20.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Nakhoda KM Nurul Salsa Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Selayar
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Satreskrim Polres Selayar secara resmi menetapkan MA (36), nakhoda KM Nurul Salsa, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan kapal di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Tenggara. Peristiwa tersebut berdampak serius, menewaskan empat penumpang dan menyebabkan 14 orang lainnya dilaporkan hilang hingga kini. Keputusan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, yang menemukan cukup bukti untuk menjerat MA secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Selayar, Sukarman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada temuan dua atau lebih alat bukti yang memadai. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditelaah lebih lanjut. “Kasus ini telah memasuki tahap penelitian jaksa,” ujar Sukarman, menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan, menegaskan bahwa nakhoda dinyatakan lalai, yang secara langsung berkontribusi terhadap hilangnya nyawa penumpang. “Keterlambatan atau kelalaian dalam pengoperasian kapal dinilai sebagai faktor utama penyebab korban jiwa,” tegasnya. Ia menekankan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka, dan masih terbuka kemungkinan muncul pihak lain yang dapat diproses secara hukum.

Tim penyidik, termasuk Satuan Polairud, terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh aspek kejadian. Didid memerintahkan seluruh anggota tim untuk mempertimbangkan segala kemungkinan terkait keterlibatan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat dibuktikan secara pidana. Upaya ini bertujuan agar keadilan dapat ditegakkan secara komprehensif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya