Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nikita Mirzani Menanti Putusan PK di MA Terkait Kasus ITE dan TPPU

Nikita Mirzani menanti putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung setelah hukuman 6 tahun penjara inkrah atas kasus pelanggaran UU ITE dan TPPU.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 10.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Nikita Mirzani Menanti Putusan PK di MA Terkait Kasus ITE dan TPPU
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Nikita Mirzani kini menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terkait vonis 6 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum ini telah memasuki tahap penilaian akhir oleh majelis hakim agung, setelah sebelumnya berkas permohonan PK dinyatakan lengkap dan diteruskan ke tingkat tertinggi peradilan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyerahkan berkas ke Mahkamah Agung. Kini, seluruh pertimbangan hukum berada di tangan hakim agung yang berwenang mengeluarkan putusan akhir. Proses ini menjadi langkah terakhir dalam upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan 6 tahun penjara diterima setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis dari tingkat pertama, yang sebelumnya hanya 4 tahun karena terbukti melanggar UU ITE, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. Peningkatan hukuman dilakukan lantaran pihak pengadilan tingkat banding menilai adanya bukti kuat terkait tindakan pencucian uang. Namun, tim hukum Nikita berargumen adanya kekhilafan nyata dalam penilaian majelis hakim dan adanya pertentangan dengan putusan terhadap Mail Syahputra, asisten yang justru dibebaskan dari dakwaan TPPU dalam kasus serupa.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pengusaha kecantikan, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar dengan ancaman merusak reputasi bisnisnya melalui unggahan negatif di media sosial. Meski pada tingkat pertama Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU, keputusan tersebut berubah pada tingkat banding. Pengajuan kasasi yang dilakukan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026, sehingga vonis 6 tahun penjara resmi berlaku dan tidak dapat diganggu gugat.

Kini, hasil PK menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan. Jika diterima, permohonan PK dapat mengubah status hukum Nikita Mirzani dari terpidana dengan hukuman inkrah menjadi terbuka kembali untuk peninjauan lebih lanjut. Namun, jika ditolak, maka vonis tetap berlaku dan menandai penutupan proses hukum dalam kasus ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya