Nikita Mirzani Menanti Putusan PK di MA Terkait Kasus ITE dan TPPU
Nikita Mirzani menanti putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung setelah hukuman 6 tahun penjara inkrah atas kasus pelanggaran UU ITE dan TPPU.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 10.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Nikita Mirzani kini menunggu keputusan dari Mahkamah Agung terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terkait vonis 6 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum ini telah memasuki tahap penilaian akhir oleh majelis hakim agung, setelah sebelumnya berkas permohonan PK dinyatakan lengkap dan diteruskan ke tingkat tertinggi peradilan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyerahkan berkas ke Mahkamah Agung. Kini, seluruh pertimbangan hukum berada di tangan hakim agung yang berwenang mengeluarkan putusan akhir. Proses ini menjadi langkah terakhir dalam upaya hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan 6 tahun penjara diterima setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis dari tingkat pertama, yang sebelumnya hanya 4 tahun karena terbukti melanggar UU ITE, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. Peningkatan hukuman dilakukan lantaran pihak pengadilan tingkat banding menilai adanya bukti kuat terkait tindakan pencucian uang. Namun, tim hukum Nikita berargumen adanya kekhilafan nyata dalam penilaian majelis hakim dan adanya pertentangan dengan putusan terhadap Mail Syahputra, asisten yang justru dibebaskan dari dakwaan TPPU dalam kasus serupa.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pengusaha kecantikan, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar dengan ancaman merusak reputasi bisnisnya melalui unggahan negatif di media sosial. Meski pada tingkat pertama Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU, keputusan tersebut berubah pada tingkat banding. Pengajuan kasasi yang dilakukan kemudian ditolak oleh Mahkamah Agung pada Maret 2026, sehingga vonis 6 tahun penjara resmi berlaku dan tidak dapat diganggu gugat.
Kini, hasil PK menjadi penentu akhir dari proses hukum yang telah berlangsung berbulan-bulan. Jika diterima, permohonan PK dapat mengubah status hukum Nikita Mirzani dari terpidana dengan hukuman inkrah menjadi terbuka kembali untuk peninjauan lebih lanjut. Namun, jika ditolak, maka vonis tetap berlaku dan menandai penutupan proses hukum dalam kasus ini.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

John Wick 4 Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Film aksi legendaris John Wick: Chapter 4 tayang malam ini pukul 20.00 WIB di Bioskop Trans TV dengan sinopsis lengkap dan narasi penuh ketegangan.
9 September 2026

Cerai Audi dan Anthony: Tak Ada Orang Ketiga, Fokus pada Kepentingan Anak
Pengacara Anthony Xie tegaskan perceraian tanpa isu perselingkuhan, didasarkan pada ketidakcocokan prinsip, dengan kesepakatan harta dihibahkan untuk anak dan nafkah sepenuhnya dari pihak laki-laki.
9 September 2026

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026
Berita Lainnya

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


