Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

OJK menetapkan denda total Rp2,52 triliun terhadap pelanggar pasar modal hingga 16 Oktober 2026, mencatat rekor tertinggi sepanjang sejarah otoritas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 09.16 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 40x dibuka
OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun, Terbesar dalam Sejarah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,52 triliun kepada berbagai pihak yang terbukti melanggar peraturan di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Denda ini berasal dari dua sumber utama: hasil pemeriksaan kasus dan sanksi keterlambatan pelaporan. Penindakan terbaru mencakup tiga kasus besar, termasuk perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sebanyak 166 pihak dikenakan denda atas hasil pemeriksaan sebesar Rp2,23 triliun, disusul denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp293,78 miliar terhadap 805 entitas. Selain denda, OJK menerapkan beragam sanksi lain, termasuk 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, serta enam perintah tertulis. Dari total denda, Rp2,1 triliun berasal dari tiga perkara terbaru, dengan rincian Rp1,5 triliun dari kasus DSSA, Rp500 miliar dari BREN, dan Rp100 miliar dari CUAN.

Penindakan ini juga melibatkan sanksi terhadap individu dan anggota bursa terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal. OJK menegaskan bahwa besaran sanksi mencerminkan tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa keputusan ini tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, OJK masih memproses 122 kasus pelanggaran pasar modal dalam berbagai tahapan—28 di tahap perencanaan, 54 dalam penelaahan awal, dan 40 dalam proses pemeriksaan. Penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi administratif; jika ditemukan bukti cukup, kasus dapat dilanjutkan ke proses pidana. Penyerahan surat sanksi telah dilakukan pada 21 Oktober 2026 di kantor OJK, dihadiri perwakilan Polri sebagai bentuk koordinasi antarlembaga.

OJK juga berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan Polri, PPATK, dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menelusuri aliran dana, mengungkap pihak yang memperoleh keuntungan ilegal, serta mengidentifikasi pelaku yang menyembunyikan kepemilikan saham. Penindakan akan terus dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, termasuk manipulasi harga, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyembunyian identitas pemegang saham. Tidak ada ruang bagi praktik yang menyesatkan investor atau memanfaatkan celah sistem untuk keuntungan tidak sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya