Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegas Jatuhkan Denda Rp2,5 Triliun untuk Pelanggaran Pasar Modal

OJK menegaskan tindakan tegas terhadap pelanggaran pasar modal dengan denda total Rp2,5 triliun, termasuk kasus manipulasi saham DSSA, BREN, dan CUAN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 8x dibuka
OJK Tegas Jatuhkan Denda Rp2,5 Triliun untuk Pelanggaran Pasar Modal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak ada ruang bagi praktik manipulasi pasar modal, termasuk penciptaan harga semu, penyembunyian kepemilikan, dan penyalahgunaan mekanisme perdagangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara objektif, konsisten, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa keuntungan dari pelanggaran tidak sebanding dengan risiko hukum, finansial, dan reputasi yang dapat ditimbulkan.

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 166 pihak dengan total denda sebesar Rp2,23 triliun, disertai berbagai bentuk sanksi lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan larangan. Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar dikenakan kepada 805 pihak. Sebanyak 122 kasus masih dalam proses penanganan, meliputi tahap perencanaan, penelaahan awal, dan pemeriksaan.

Terbaru, OJK menetapkan sanksi terhadap pelaku yang terbukti melanggar dalam tiga kasus utama: perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dalam ketiga kasus tersebut, denda utama mencapai total Rp2,1 triliun—dengan rincian Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi juga menjangkau sejumlah anggota bursa dan individu, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.

Penyerahan surat sanksi dilakukan secara langsung di kantor OJK pada 21 Oktober 2026, dihadiri perwakilan Kepolisian RI. OJK menegaskan bahwa sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika terdapat bukti cukup menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, penindakan akan dilanjutkan melalui penyidikan bersama POLRI, PPATK, dan lembaga penegak hukum lainnya. Upaya penelusuran aliran dana dan identifikasi pihak yang mendapat manfaat ilegal akan terus diperkuat.

OJK menegaskan bahwa penegakan hukum bukan respons terhadap insiden tertentu, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk membangun pasar modal yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Pendekatan berbasis teknologi, analisis keterkaitan rekening, peningkatan kapasitas investigasi, serta sinergi antarlembaga akan terus diperkuat. Tujuannya adalah memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat terdeteksi lebih awal, ditindak secara efektif, dan mendorong kepercayaan investor serta kualitas pembiayaan pembangunan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya