Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Kedisiplinan Pasar Modal dengan Sanksi Rp104 Miliar

OJK menindak 113 pihak melanggar aturan pasar modal hingga Agustus 2026, dengan total denda mencapai Rp104,63 miliar dan berbagai sanksi administratif lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 19.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Tegaskan Kedisiplinan Pasar Modal dengan Sanksi Rp104 Miliar
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga akhir Agustus 2026. Dalam periode tersebut, OJK telah menerapkan sanksi administratif terhadap 113 pihak yang terbukti melanggar peraturan, dengan nilai denda mencapai Rp104,63 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menjamin integritas pasar dan menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional.

Selain denda, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi tegas, termasuk dua pencabutan izin usaha, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, serta 13 peringatan tertulis dan lima perintah tertulis. Penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten, sejalan dengan komitmen regulator untuk memastikan ketaatan semua pelaku pasar terhadap regulasi yang berlaku.

Peningkatan pengawasan dilakukan di tengah pertumbuhan positif pasar modal domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,64% pada bulan Agustus 2026 dibanding bulan sebelumnya, sementara jumlah investor pasar modal telah mencapai 31,14 juta orang, meningkat 52,9% dibanding tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan dinamika pasar yang sehat, sekaligus memperkuat alasan perlunya pengawasan ketat agar pertumbuhan tidak diikuti oleh pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya bentuk sanksi, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun ekosistem pasar yang transparan dan berkelanjutan. Regulasi ini didukung oleh berbagai inisiatif pendalaman pasar dan penguatan digitalisasi, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi pasar modal secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya