OJK Tindak 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
Hingga 31 Agustus 2026, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 951 pinjol ilegal dan ratusan entitas keuangan ilegal lainnya.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal hingga akhir Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menertibkan sektor keuangan digital yang tidak berizin dan berpotensi merugikan konsumen. Selain pinjol, Satgas juga menangani 242 entitas investasi ilegal, 27 lembaga gadai tanpa izin, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui platform digital.
Kegiatan penindakan ini dilakukan secara berkelanjutan, didukung oleh mekanisme pengawasan yang diperkuat dan pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat di masa depan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan optimalisasi teknologi dalam menangani ancaman keuangan digital yang terus berkembang.
Dalam periode yang sama, OJK mencatat jumlah aduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal mencapai 30.328 laporan. Angka ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap praktik keuangan ilegal, sekaligus menjadi dasar bagi OJK untuk mempercepat respons dan penegakan hukum. Aduan tersebut meliputi berbagai bentuk penipuan, penagihan brutal, dan penyebaran informasi menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku ilegal.
OJK menegaskan bahwa semua aktivitas keuangan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari otoritas terkait dilarang beroperasi. Masyarakat diminta tetap waspada, menghindari produk keuangan yang tidak jelas asal-usulnya, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi yang disediakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


