Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tindak 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026

Hingga 31 Agustus 2026, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan 951 pinjol ilegal dan ratusan entitas keuangan ilegal lainnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Tindak 951 Pinjol Ilegal hingga Agustus 2026
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal hingga akhir Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menertibkan sektor keuangan digital yang tidak berizin dan berpotensi merugikan konsumen. Selain pinjol, Satgas juga menangani 242 entitas investasi ilegal, 27 lembaga gadai tanpa izin, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui platform digital.

Kegiatan penindakan ini dilakukan secara berkelanjutan, didukung oleh mekanisme pengawasan yang diperkuat dan pemanfaatan teknologi untuk deteksi dini. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal akan terus diperkuat di masa depan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan optimalisasi teknologi dalam menangani ancaman keuangan digital yang terus berkembang.

Dalam periode yang sama, OJK mencatat jumlah aduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal mencapai 30.328 laporan. Angka ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap praktik keuangan ilegal, sekaligus menjadi dasar bagi OJK untuk mempercepat respons dan penegakan hukum. Aduan tersebut meliputi berbagai bentuk penipuan, penagihan brutal, dan penyebaran informasi menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku ilegal.

OJK menegaskan bahwa semua aktivitas keuangan yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari otoritas terkait dilarang beroperasi. Masyarakat diminta tetap waspada, menghindari produk keuangan yang tidak jelas asal-usulnya, serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi yang disediakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, transparan, dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya