Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pekan Persatuan Etnis China Dihadapkan pada Kritik Global atas Pelanggaran Hak Asasi

Pekan Publisitas Persatuan dan Kemajuan Etnis 2026 di Tiongkok menuai kecaman karena dianggap alat asimilasi paksa terhadap kelompok minoritas, didukung bukti sistematis pembungkaman identitas, pengawasan intensif, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pekan Persatuan Etnis China Dihadapkan pada Kritik Global atas Pelanggaran Hak Asasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Tiongkok menggelar Pekan Publisitas Persatuan dan Kemajuan Etnis pada 21 hingga 27 September 2026 sebagai bagian dari upaya promosi harmoni antar 56 kelompok etnis resmi. Acara ini menampilkan pameran budaya, pertunjukan tari tradisional, dan narasi keluarga harmonis yang disajikan sebagai bukti keberhasilan kebijakan nasional. Namun, bagi komunitas seperti Uyghur, Tibet, dan Mongolia Selatan, momentum ini justru menjadi simbol dari kebijakan yang mereduksi identitas khas mereka demi membangun satu narasi nasional yang terpusat.

Undang-Undang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, menjadi dasar hukum bagi pembentukan "Komunitas Bangsa China" yang menekankan keseragaman budaya, bahasa tunggal, dan loyalitas politik mutlak. Menurut analisis dari Inter-Parliamentary Alliance on China (IPAC), undang-undang ini memungkinkan penghancuran sistem identitas lokal melalui kebijakan yang sistematis, termasuk pelarangan bahasa daerah, pengawasan agama, dan pembatasan ruang publik bagi tradisi lokal.

Kekerasan sistemik terhadap kelompok minoritas terus terjadi, dengan data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan, pemisahan keluarga, dan praktik paksa seperti sterilisasi dan aborsi. Aktivis Tibet, Lobga Rangzen, meninggal dunia setelah melakukan aksi bakar diri di depan Markas PBB, menandai puncak tekanan yang dialami komunitas tersebut. Sementara itu, masyarakat Uyghur menghadapi sistem pengawasan digital massal, pengumpulan DNA, dan program "Menjadi Keluarga" yang mengirim pejabat ke rumah warga, termasuk yang kepala keluarganya telah ditahan.

Pemerintah Tiongkok juga memanfaatkan pariwisata Xinjiang sebagai alat propaganda, menampilkan pemandangan alam, pasar tradisional, dan tarian sebagai bukti kesejahteraan yang stabil. Namun, di balik itu, suara korban dan keluarga yang terpisah dibungkam melalui intimidasi dan pemutusan akses komunikasi. Bahkan, undang-undang baru ini menyiratkan ancaman represi lintas batas, yang memungkinkan tindakan terhadap diaspora dan keluarga di dalam negeri atas tuduhan merusak persatuan etnis.

Dunia internasional kini dihadapkan pada dilema moral: apakah kepentingan ekonomi dan ketergantungan rantai pasok harus mengalah terhadap keberlanjutan prinsip hak asasi manusia. Rahima Mahmut menekankan bahwa kehadiran Pekan Publisitas Persatuan Etnis bukan tanda kemajuan, melainkan peringatan bahwa asimilasi paksa dan penghancuran budaya tidak dapat disamarkan sebagai persatuan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya