Pekan Persatuan Etnis China Dihadapkan pada Kritik Global atas Pelanggaran Hak Asasi
Pekan Publisitas Persatuan dan Kemajuan Etnis 2026 di Tiongkok menuai kecaman karena dianggap alat asimilasi paksa terhadap kelompok minoritas, didukung bukti sistematis pembungkaman identitas, pengawasan intensif, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Tiongkok menggelar Pekan Publisitas Persatuan dan Kemajuan Etnis pada 21 hingga 27 September 2026 sebagai bagian dari upaya promosi harmoni antar 56 kelompok etnis resmi. Acara ini menampilkan pameran budaya, pertunjukan tari tradisional, dan narasi keluarga harmonis yang disajikan sebagai bukti keberhasilan kebijakan nasional. Namun, bagi komunitas seperti Uyghur, Tibet, dan Mongolia Selatan, momentum ini justru menjadi simbol dari kebijakan yang mereduksi identitas khas mereka demi membangun satu narasi nasional yang terpusat.
Undang-Undang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026, menjadi dasar hukum bagi pembentukan "Komunitas Bangsa China" yang menekankan keseragaman budaya, bahasa tunggal, dan loyalitas politik mutlak. Menurut analisis dari Inter-Parliamentary Alliance on China (IPAC), undang-undang ini memungkinkan penghancuran sistem identitas lokal melalui kebijakan yang sistematis, termasuk pelarangan bahasa daerah, pengawasan agama, dan pembatasan ruang publik bagi tradisi lokal.
Kekerasan sistemik terhadap kelompok minoritas terus terjadi, dengan data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan, pemisahan keluarga, dan praktik paksa seperti sterilisasi dan aborsi. Aktivis Tibet, Lobga Rangzen, meninggal dunia setelah melakukan aksi bakar diri di depan Markas PBB, menandai puncak tekanan yang dialami komunitas tersebut. Sementara itu, masyarakat Uyghur menghadapi sistem pengawasan digital massal, pengumpulan DNA, dan program "Menjadi Keluarga" yang mengirim pejabat ke rumah warga, termasuk yang kepala keluarganya telah ditahan.
Pemerintah Tiongkok juga memanfaatkan pariwisata Xinjiang sebagai alat propaganda, menampilkan pemandangan alam, pasar tradisional, dan tarian sebagai bukti kesejahteraan yang stabil. Namun, di balik itu, suara korban dan keluarga yang terpisah dibungkam melalui intimidasi dan pemutusan akses komunikasi. Bahkan, undang-undang baru ini menyiratkan ancaman represi lintas batas, yang memungkinkan tindakan terhadap diaspora dan keluarga di dalam negeri atas tuduhan merusak persatuan etnis.
Dunia internasional kini dihadapkan pada dilema moral: apakah kepentingan ekonomi dan ketergantungan rantai pasok harus mengalah terhadap keberlanjutan prinsip hak asasi manusia. Rahima Mahmut menekankan bahwa kehadiran Pekan Publisitas Persatuan Etnis bukan tanda kemajuan, melainkan peringatan bahwa asimilasi paksa dan penghancuran budaya tidak dapat disamarkan sebagai persatuan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Impor KRL Bekas dari Jepang Dibahas Lintas Kementerian
Pemerintah kini mempertimbangkan impor 23 rangkaian KRL bekas dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan transportasi Jabodetabek, sambil menyusun rencana jangka panjang pemenuhan armada secara domestik.
4 Oktober 2026

IHSG Tertekan di Sesi I, Anjlok 0,83%
Indeks Harga Saham Gabungan turun 50,44 poin atau 0,83% ke level 6.020,70 pada penutupan sesi pertama hari ini, dipengaruhi tekanan jual dan koreksi sektor teknologi.
4 Oktober 2026

NIRO Lepas 7 Anak Usaha Properti Logistik Raup Rp1,3 Triliun
Emiten properti NIRO berhasil menyelesaikan divestasi 100% saham tujuh anak usaha sektor logistik senilai Rp1,3 triliun, meningkatkan likuiditas dan memperkuat struktur keuangan perusahaan.
4 Oktober 2026

VKTR Catat Laba Naik 25% di Semester I 2026
Emiten kendaraan listrik komersial VKTR mencatatkan laba bersih Rp10 miliar pada semester I 2026, tumbuh 25% dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan penjualan dan efisiensi operasional.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Aksi Massal Desak Ketua KPU India Mundur Akibat Revisi Daftar Pemilih
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.19 WITA

Prabowo Perluas Lingkaran Penasihat dengan 26 Anggota Wantimpres
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

United Tractors Tunda Pembagian Dividen Interim ke November 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Adhi Karya Lepas Saham Jalan Tol dan Air Bersih, Raup Rp1,9 T
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Bank Mandiri Perkuat Modal Inti Lewat Emisi Obligasi Tak Berakhir
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Asing Lepas Rp204 Miliar, Ini Saham yang Dibeli dan Dijual
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

BEI Ungkap Konsentrasi Saham BIKE Capai 93,08%
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

AADI Selesaikan Penjualan Kestrel, Raup Rp14,5 Triliun
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.14 WITA

