Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pelaku Pembunuhan di Demak Ditangkap Setelah 22 Tahun Buron

Tersangka pembunuhan dan pembakaran wanita di Demak berhasil diringkus di Semarang, ternyata merupakan residivis yang pernah membunuh korban di Pati pada 2004.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pelaku Pembunuhan di Demak Ditangkap Setelah 22 Tahun Buron
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pelaku kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap seorang perempuan di lokasi pos ronda di Kebonagung, Demak, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan dini hari pada Kamis, 3 September 2026, di sebuah rumah pelarian di wilayah Mangkang, Kota Semarang, setelah penyidik mengantongi jejak dan ciri-ciri tersangka.

Tersangka berinisial BI, berusia 53 tahun, diketahui berasal dari Jombang, Jawa Timur, dan telah memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan sebelumnya. Menurut keterangan resmi dari Direktur Reskrimum Polda Jateng, pelaku merupakan residivis yang pernah membunuh seorang korban di Kabupaten Pati pada tahun 2004. Kejadian tersebut menjadi pemicu penyelidikan lebih mendalam terhadap modus operandi dan jejak kriminal pelaku.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang melibatkan koordinasi antar satuan tugas di tingkat provinsi dan lokal. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersembunyi di rumah yang menjadi tempat persembunyian. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Demak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap saksi serta bukti-bukti yang terkait.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan, dengan tujuan menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Penyidik juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan tidak ada intervensi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya