Sabtu, 10 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Kembali Dipenjara

Indra Kenz kembali dipenjara setelah pembebasan bersyaratnya dicabut karena diduga terlibat dalam pengelolaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Kembali Dipenjara📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Indra Kesuma, terpidana kasus investasi ilegal Binomo dan pencucian uang, kembali menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang setelah Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dicabut. Pemindahan dilakukan pada Jumat (10/10/2026) pukul 11.30 WIB, dengan kedatangan di Lapas Tangerang tercatat pada pukul 14.30 WIB.

Pencabutan status pembebasan bersyarat dilakukan atas dasar evaluasi menyusul temuan Ombudsman RI yang mengungkap adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong, termasuk peralatan dan layanan yang diduga disiapkan oleh Indra Kenz. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari lembaga pengawas, yang menilai tindakan tersebut melanggar prinsip pemasyarakatan yang seharusnya adil dan tidak diskriminatif.

Sebelum dicabut, Indra Kenz telah menjalani hampir lima tahun dari masa hukuman 10 tahun penjara, dengan pembebasan bersyarat diberikan pada 24 September 2026—satu hari setelah laporan Ombudsman tentang fasilitas mewah itu dirilis. Pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa terpidana bersikap kooperatif terhadap keputusan pencabutan tersebut.

Proses ini menegaskan komitmen sistem pemasyarakatan untuk menegakkan aturan tanpa memandang status atau popularitas, serta menekankan bahwa hak istimewa tidak boleh mengaburkan kewajiban hukum. Dengan kembalinya Indra Kenz ke lapas, proses pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh fasilitas pemasyarakatan kembali diperketat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya