Pembenahan Layanan Haji Dimulai dari Digitalisasi Data Kependudukan
Pemerintah pusat perkuat tata kelola haji melalui digitalisasi berbasis data kependudukan, didukung sinergi Pemda untuk cegah praktik curang dan seragamkan tarif kesehatan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah pusat memperkuat sistem layanan haji dan umrah dengan mendorong digitalisasi berbasis data kependudukan yang terintegrasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi penyalahgunaan, seperti penggunaan identitas orang lain atau pencatatan ganda yang selama ini menjadi celah dalam proses pendaftaran. Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) menjadi tonggak penting dalam memastikan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam penerapan sistem baru tersebut.
Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya peran kepala daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan. Ia meminta seluruh pemimpin daerah melakukan pemantauan dan pelaksanaan sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan. Dengan adanya SEB sebagai dasar hukum, setiap daerah diharapkan mampu mengoptimalkan sistem pemantauan terhadap jemaah calon haji berdasarkan data yang valid dan terverifikasi dari Dukcapil.
Pencatatan identitas melalui Dukcapil telah mencapai lebih dari 98% dari total penduduk Indonesia yang melebihi 290 juta jiwa. Keberadaan data ini menjadi fondasi utama dalam memastikan keakuratan dan transparansi proses pendaftaran. Dengan sistem yang terintegrasi, praktik percepatan pemberangkatan tanpa prosedur atau penipuan yang mengandalkan dokumen palsu dapat dicegah secara efektif.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyeragaman tarif pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi bagi calon jemaah haji. Kerja sama antara Kementerian Haji dan Umrah dengan Kementerian Kesehatan bertujuan menghapus disparitas biaya yang sebelumnya terjadi antardaerah. Dengan tarif yang seragam, akses layanan kesehatan bagi jemaah menjadi lebih adil dan terjangkau, sekaligus menekan potensi penyelewengan dalam pelaksanaan kesehatan jemaah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Asal Usul Pasal 'Gibran Banget' Diklarifikasi DPR
Anggota Komisi II DPR menyatakan belum menemukan adanya Pasal 18 ayat 3 dalam perumusan PKPU 19/2023, memicu pertanyaan soal prosedur pembentukan aturan yang disorot dalam gugatan MK.
10 Oktober 2026

Demokrat Tekankan Fokus pada Tugas Pemerintahan, Belum Bahas Capres 2029
Partai Demokrat menegaskan belum membahas calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2029, sambil menekankan komitmen penuh terhadap kinerja pemerintahan saat ini.
10 Oktober 2026

Gubernur Jakarta Dorong Disabilitas Akses Pendidikan Global
Pemerintah DKI Jakarta siap fasilitasi 50 hingga 75 anak disabilitas untuk kuliah ke luar negeri melalui program LPDP Jakarta.
10 Oktober 2026

Belgia Tegaskan Dukungan Penuh pada ICC Lawan Sanksi AS
Belgia mengecam keras sanksi Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional, menekankan perlindungan independensi dan keadilan bagi korban kejahatan keji.
10 Oktober 2026
Berita Lainnya

Komdigi Perluas Penindakan Judi Online ke Aliran Dana
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Kopi dalam Tradisi Sufi: Kisah Mistis yang Tak Terbukti sebagai Ajaran Rasul
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

DPD RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Keuangan Daerah
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.43 WITA

Rumah Makan Selera Lidah Orang Indonesia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

BGN Bantah Kaitan dengan Lokasi Penemuan Mayat di Kendal
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Perlindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Harus Diperkuat
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.42 WITA

Evakuasi Medis ABK Korban Penyanderaan Perompak Somalia
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

Kerugian Negara Rp863 M dari Proyek Motor Listrik MBG
Sabtu, 10 Oktober 2026, 15.41 WITA

