Pemda Sultra Diminta Perkuat Regulasi Bahasa Daerah
Balai Bahasa mendesak pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara memperkuat regulasi untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah melalui kebijakan yang konsisten dan terukur.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 19.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara diminta memperkuat kebijakan dan regulasi untuk melindungi bahasa daerah dari kepunahan. Balai Bahasa menyatakan bahwa keberadaan bahasa lokal semakin terancam akibat dominasi bahasa nasional dan global dalam berbagai sektor kehidupan sehari-hari. Tanpa langkah konkret dari pemerintah daerah, risiko hilangnya warisan budaya lewat bahasa menjadi semakin tinggi.
Upaya perlindungan harus dimulai dari penataan kebijakan yang inklusif dan konsisten, termasuk penggunaan bahasa daerah dalam tata kelola pemerintahan, pendidikan, serta komunikasi publik. Balai Bahasa menekankan pentingnya peran Pemda sebagai pelaku utama dalam menjamin kelangsungan bahasa daerah melalui regulasi yang nyata dan dijalankan secara efektif.
Dalam pendekatan strategis, pemda diminta mengintegrasikan bahasa daerah ke dalam kebijakan lokal, seperti dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, kurikulum sekolah, dan media komunikasi resmi. Langkah ini bukan sekadar simbolik, tetapi harus dibarengi dengan alokasi sumber daya dan mekanisme pemantauan yang jelas.
Kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pelatihan guru dan kampanye pelestarian, perlu diperluas dan diperkuat dengan dasar hukum yang kuat. Tanpa dukungan regulasi yang tegas dari pemerintah daerah, upaya pelestarian bahasa daerah akan sulit berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah menjaga keberagaman budaya dan identitas lokal sebagai bagian tak terpisahkan dari khasanah nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.
8 September 2026

Pencegahan Kerusakan Smartphone Akibat Abu Vulkanik
Pengguna perangkat elektronik diminta segera membersihkan smartphone setelah terpapar abu vulkanik untuk mencegah kerusakan permanen akibat partikel tajam dan risiko korsleting.
8 September 2026

Rektor Lantik 16 Pejabat Fungsional di UIN Kendari
Rektor Universitas Islam Negeri Kendari melantik 16 pejabat fungsional dengan tujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan kampus.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


