Pemerintah Dorong Pembelian Timah Rakyat untuk Atasi Krisis Hukum di Babel
Pemerintah menyetujui sementara pembelian timah hasil tambang masyarakat oleh PT Timah guna menyelesaikan krisis hukum dan operasional di Bangka Belitung.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 04.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyetujui kebijakan sementara bagi PT Timah untuk membeli timah hasil tambang masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai respons atas kondisi darurat yang terjadi di wilayah operasional perusahaan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, guna menyelaraskan penyelesaian masalah hukum dan stabilitas sosial di daerah tersebut.
Langkah ini menjadi jawaban atas tumpukan persoalan hukum yang melibatkan mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2017–2020, Alwin Albar, serta pengusaha Harvey Moeis, yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Mahkamah Agung, nilai kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan kasus tersebut dikoreksi dari Rp300 triliun menjadi sekitar Rp28 triliun, sementara sisanya—sekitar Rp271 triliun—dinyatakan sebagai kerugian lingkungan.
Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kebijakan pembelian timah dari masyarakat merupakan langkah yang tepat, menggantikan pendekatan represif terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada legalisasi dan pembinaan, bukan penindakan hukum. Ia juga menyoroti kewenangan BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara, yang secara tegas diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 dan 3 Tahun 2026.
Sementara itu, pemerintah sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pertimahan, yang kini telah diserahkan ke Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara. Untuk mempercepat proses, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan diminta mempercepat penyusunan aturan. Sebagai tindak lanjut, tim kecil dipimpin Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan telah dibentuk untuk merumuskan kerangka kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam aktivitas pembelian tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

8 Komoditas Pangan Swasembada, Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran mencatatkan kemajuan signifikan dalam kemandirian pangan nasional melalui swasembada delapan komoditas dan rekor pengadaan beras oleh BULOG.
26 Oktober 2026

Putin Bantah Tuduhan Rusia Dalangi Aksi Protes Eropa
Presiden Rusia Vladimir Putin menolak tudingan bahwa Moskow memicu gelombang unjuk rasa di Eropa, menilai klaim tersebut sebagai upaya menyalahkan pihak luar atas krisis internal negara-negara tersebut.
26 Oktober 2026

Fahri Hamzah Ajak Bangun Kecerdasan Politik Holistik
Wakil Ketua Umum Partai Gelora menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menilai kinerja pemerintahan dua tahun Prabowo-Gibran demi membangun kecerdasan politik yang sehat.
26 Oktober 2026

Gubernur URI Bahas Pendidikan Kepemimpinan dengan Prabowo di Hambalang
Pertemuan Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto dengan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perkembangan program pemimpin masa depan dan rencana pembangunan kampus baru di Bogor.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

