Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Dorong Pembelian Timah Rakyat untuk Atasi Krisis Hukum di Babel

Pemerintah menyetujui sementara pembelian timah hasil tambang masyarakat oleh PT Timah guna menyelesaikan krisis hukum dan operasional di Bangka Belitung.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 04.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Pemerintah Dorong Pembelian Timah Rakyat untuk Atasi Krisis Hukum di Babel📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menyetujui kebijakan sementara bagi PT Timah untuk membeli timah hasil tambang masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai respons atas kondisi darurat yang terjadi di wilayah operasional perusahaan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, guna menyelaraskan penyelesaian masalah hukum dan stabilitas sosial di daerah tersebut.

Langkah ini menjadi jawaban atas tumpukan persoalan hukum yang melibatkan mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2017–2020, Alwin Albar, serta pengusaha Harvey Moeis, yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Mahkamah Agung, nilai kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan kasus tersebut dikoreksi dari Rp300 triliun menjadi sekitar Rp28 triliun, sementara sisanya—sekitar Rp271 triliun—dinyatakan sebagai kerugian lingkungan.

Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai kebijakan pembelian timah dari masyarakat merupakan langkah yang tepat, menggantikan pendekatan represif terhadap aktivitas pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada legalisasi dan pembinaan, bukan penindakan hukum. Ia juga menyoroti kewenangan BPK dalam menghitung kerugian keuangan negara, yang secara tegas diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 dan 3 Tahun 2026.

Sementara itu, pemerintah sedang mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pertimahan, yang kini telah diserahkan ke Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara. Untuk mempercepat proses, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan diminta mempercepat penyusunan aturan. Sebagai tindak lanjut, tim kecil dipimpin Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan telah dibentuk untuk merumuskan kerangka kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam aktivitas pembelian tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya