Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Iuran BPJS 2027

Pemerintah menegaskan tidak ada rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2027, sambil mempersiapkan implementasi skema Kelas Rawat Inap Standar secara bertahap.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Iuran BPJS 2027
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara tegas menyatakan belum memiliki rencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2027, menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap fluktuasi biaya. Menteri Kesehatan menegaskan bahwa stabilitas keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap menjadi prioritas, dengan jaminan dukungan anggaran dari pemerintah pusat jika terjadi defisit. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh warga negara tanpa beban tambahan.

Skema baru berupa Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan secara bertahap mulai tahun ini, dengan desain biaya tetap yang tidak membebani peserta. Menkes menjelaskan bahwa meski tarif belum ditentukan secara final, struktur iuran dirancang agar tidak mengalami kenaikan signifikan. Penerapan KRIS diharapkan meningkatkan efisiensi sistem dan kualitas pelayanan tanpa mengubah beban keuangan peserta secara drastis.

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sementara bagi pekerja penerima upah di sektor pemerintahan, termasuk ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran sebesar 5% dari gaji dibagi dua: 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Kebijakan serupa diterapkan bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta dengan pembagian yang sama.

Untuk peserta keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Sementara peserta bukan pekerja, pekerja bukan penerima upah, serta kerabat lain seperti saudara kandung atau asisten rumah tangga dikenakan iuran berbeda tergantung kelas perawatan: Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I. Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dengan pembayaran ditanggung pemerintah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya