Pemindahan Payroll ASN ke Himbara Tidak Ada Keputusan Pusat
Menteri Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan pusat soal pemindahan pembayaran gaji ASN daerah ke bank BUMN, meski isu beredar dalam rapat dengar pendapat.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 11.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya arahan dari pemerintah pusat terkait pemindahan sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah ke bank milik BUMN. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi yang mengatur perubahan mekanisme transfer gaji yang selama ini berjalan.
Menurut Purbaya, setiap daerah tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengelola payroll ASN sesuai dengan kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak melakukan intervensi terhadap praktik tersebut, termasuk dalam hal pilihan institusi keuangan yang digunakan untuk pembayaran.
Isu ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dengan Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada 3 September 2026. Dalam forum tersebut, perwakilan SPBDSI, Sigit, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemindahan payroll ASN ke bank BUMN bisa berdampak serius terhadap kinerja bank daerah, terutama terkait penurunan dana murah atau CASA.
Ia menjelaskan bahwa jika gaji ASN dipindahkan dari BPD ke bank BUMN (Himbara), maka aliran dana dari ASN yang selama ini menjadi sumber likuiditas bagi BPD akan berkurang secara signifikan. Hal ini berpotensi melemahkan posisi likuiditas dan stabilitas keuangan bank daerah, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan BPD dalam menopang pembangunan ekonomi lokal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Perusahaan robotika AiMoga, kolaborator strategis Chery, telah mengirim lebih dari 2.000 unit robot ke lebih dari 60 negara secara kumulatif, dengan fokus ekspansi di Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.
8 September 2026

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp100 miliar jika berlangsung lebih dari lima hari tanpa respons cepat dari semua pihak terkait.
8 September 2026

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Pemerintah menargetkan pencampuran etanol 20% dalam bensin (E20) mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 2028, didukung percepatan pembangunan pabrik dan kebijakan tanpa cukai untuk bioetanol.
8 September 2026

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Ketua Komisi XII DPR mempertanyakan kenaikan cost recovery yang tak sejalan dengan penurunan produksi migas nasional, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan uang negara.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Potensi Ekonomi Syariah Capai Rp 343 Triliun
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


