Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemindahan Payroll ASN ke Himbara Tidak Ada Keputusan Pusat

Menteri Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan pusat soal pemindahan pembayaran gaji ASN daerah ke bank BUMN, meski isu beredar dalam rapat dengar pendapat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 11.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemindahan Payroll ASN ke Himbara Tidak Ada Keputusan Pusat
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah adanya arahan dari pemerintah pusat terkait pemindahan sistem pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah ke bank milik BUMN. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada kebijakan resmi yang mengatur perubahan mekanisme transfer gaji yang selama ini berjalan.

Menurut Purbaya, setiap daerah tetap memiliki kewenangan penuh dalam mengelola payroll ASN sesuai dengan kebijakan yang berlaku di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak melakukan intervensi terhadap praktik tersebut, termasuk dalam hal pilihan institusi keuangan yang digunakan untuk pembayaran.

Isu ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI dengan Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada 3 September 2026. Dalam forum tersebut, perwakilan SPBDSI, Sigit, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemindahan payroll ASN ke bank BUMN bisa berdampak serius terhadap kinerja bank daerah, terutama terkait penurunan dana murah atau CASA.

Ia menjelaskan bahwa jika gaji ASN dipindahkan dari BPD ke bank BUMN (Himbara), maka aliran dana dari ASN yang selama ini menjadi sumber likuiditas bagi BPD akan berkurang secara signifikan. Hal ini berpotensi melemahkan posisi likuiditas dan stabilitas keuangan bank daerah, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan BPD dalam menopang pembangunan ekonomi lokal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya