Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemungutan Pajak Online Mulai Berlaku 1 Oktober 2026

Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace terpilih sejak 1 Oktober 2026, dengan pengecualian bagi pelaku usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemungutan Pajak Online Mulai Berlaku 1 Oktober 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi meluncurkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce mulai hari ini, 1 Oktober 2026. Empat marketplace yang telah ditunjuk—Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada—kini wajib memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual, dengan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.

Pemungutan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah ada dengan melibatkan platform sebagai pemungut. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan kepatuhan pajak secara lebih terstruktur dan efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha digital. Mekanisme ini dijalankan langsung saat transaksi terjadi, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara real-time.

Pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 untuk memastikan seluruh sistem dan prosedur siap berjalan. Keputusan percepatan pelaksanaan diambil setelah evaluasi menyatakan bahwa empat marketplace terpilih telah memenuhi kesiapan teknis dan administratif. Meski pelaksanaan dipercepat, substansi ketentuan tetap sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, termasuk dasar pengenaan yang tidak mencakup PPN dan PPnBM.

DJP mengimbau seluruh pedagang untuk memverifikasi keakuratan data dan dokumen perpajakan yang tercatat di akun masing-masing platform. Pemungutan pajak melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau digunakan untuk pelunasan PPh Final sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menambah beban bagi pelaku usaha kecil, melainkan mempermudah ketaatan secara sistematis.

Pemerintah tetap menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, marketplace, dan para pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan dan berkelanjutan. Dengan mekanisme yang telah diperkuat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat, sekaligus mendukung penerimaan negara secara bertahap dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya