Pemungutan Pajak Online Mulai Berlaku 1 Oktober 2026
Pemerintah resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace terpilih sejak 1 Oktober 2026, dengan pengecualian bagi pelaku usaha kecil yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 12.13 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah secara resmi meluncurkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform e-commerce mulai hari ini, 1 Oktober 2026. Empat marketplace yang telah ditunjuk—Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada—kini wajib memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto penjual, dengan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahunan tidak melebihi Rp500 juta, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai aturan yang berlaku.
Pemungutan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan yang telah ada dengan melibatkan platform sebagai pemungut. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan kepatuhan pajak secara lebih terstruktur dan efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha digital. Mekanisme ini dijalankan langsung saat transaksi terjadi, sehingga proses administrasi dapat dilakukan secara real-time.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga 31 Oktober 2026 untuk memastikan seluruh sistem dan prosedur siap berjalan. Keputusan percepatan pelaksanaan diambil setelah evaluasi menyatakan bahwa empat marketplace terpilih telah memenuhi kesiapan teknis dan administratif. Meski pelaksanaan dipercepat, substansi ketentuan tetap sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, termasuk dasar pengenaan yang tidak mencakup PPN dan PPnBM.
DJP mengimbau seluruh pedagang untuk memverifikasi keakuratan data dan dokumen perpajakan yang tercatat di akun masing-masing platform. Pemungutan pajak melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau digunakan untuk pelunasan PPh Final sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menambah beban bagi pelaku usaha kecil, melainkan mempermudah ketaatan secara sistematis.
Pemerintah tetap menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, marketplace, dan para pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan dan berkelanjutan. Dengan mekanisme yang telah diperkuat, diharapkan tingkat kepatuhan pajak meningkat, sekaligus mendukung penerimaan negara secara bertahap dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Impor KRL Bekas dari Jepang Dibahas Lintas Kementerian
Pemerintah kini mempertimbangkan impor 23 rangkaian KRL bekas dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan transportasi Jabodetabek, sambil menyusun rencana jangka panjang pemenuhan armada secara domestik.
4 Oktober 2026

IHSG Tertekan di Sesi I, Anjlok 0,83%
Indeks Harga Saham Gabungan turun 50,44 poin atau 0,83% ke level 6.020,70 pada penutupan sesi pertama hari ini, dipengaruhi tekanan jual dan koreksi sektor teknologi.
4 Oktober 2026

NIRO Lepas 7 Anak Usaha Properti Logistik Raup Rp1,3 Triliun
Emiten properti NIRO berhasil menyelesaikan divestasi 100% saham tujuh anak usaha sektor logistik senilai Rp1,3 triliun, meningkatkan likuiditas dan memperkuat struktur keuangan perusahaan.
4 Oktober 2026

VKTR Catat Laba Naik 25% di Semester I 2026
Emiten kendaraan listrik komersial VKTR mencatatkan laba bersih Rp10 miliar pada semester I 2026, tumbuh 25% dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan penjualan dan efisiensi operasional.
4 Oktober 2026
Berita Lainnya

Aksi Massal Desak Ketua KPU India Mundur Akibat Revisi Daftar Pemilih
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.19 WITA

Prabowo Perluas Lingkaran Penasihat dengan 26 Anggota Wantimpres
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.16 WITA

United Tractors Tunda Pembagian Dividen Interim ke November 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Adhi Karya Lepas Saham Jalan Tol dan Air Bersih, Raup Rp1,9 T
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Bank Mandiri Perkuat Modal Inti Lewat Emisi Obligasi Tak Berakhir
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

Asing Lepas Rp204 Miliar, Ini Saham yang Dibeli dan Dijual
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

BEI Ungkap Konsentrasi Saham BIKE Capai 93,08%
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.15 WITA

AADI Selesaikan Penjualan Kestrel, Raup Rp14,5 Triliun
Minggu, 4 Oktober 2026, 12.14 WITA

