Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Belasan Daerah
Belasan provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2026 dengan beragam insentif keringanan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 11.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Sejumlah daerah di Tanah Air terus melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2026, dengan tujuan mendorong masyarakat melunasi tunggakan tanpa beban denda yang berlipat. Setiap daerah menentukan mekanisme keringanan secara mandiri, mencakup penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan.
Di Kalimantan Selatan, wajib pajak dapat memanfaatkan diskon 24 persen atas pokok PKB untuk motor pribadi dan diskon 37,5 persen untuk BBNKB. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat menghapuskan seluruh denda keterlambatan serta memutihkan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun, mulai tahun 2018 hingga sebelumnya. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak lima tahun terakhir dan tahun berjalan tanpa beban tambahan.
Provinsi Kepulauan Riau menawarkan pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 50 persen atas pokok tunggakan, serta penghapusan biaya SWDKLLJ dan BBNKB. Program ini digelar dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Yogyakarta juga mengadakan pemutihan dengan tiga poin utama: bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Di Jawa Tengah, pemerintah memberikan diskon 5 persen langsung dari nilai pokok PKB, berlaku hingga Desember 2026. Sedangkan Papua Barat memberikan penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas, serta insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Program ini berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, menyertakan berbagai bentuk dukungan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Bengkulu memperpanjang program bebas denda dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan hingga 30 September 2026. Sumatera Utara menawarkan diskon denda hingga 57 persen, berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September. Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk di atasnya, dengan tambahan diskon bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan. Semua program ini bertujuan menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Perusahaan robotika AiMoga, kolaborator strategis Chery, telah mengirim lebih dari 2.000 unit robot ke lebih dari 60 negara secara kumulatif, dengan fokus ekspansi di Asia Tenggara, Timur Tengah, Eropa, Afrika, dan Amerika Latin.
8 September 2026

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp100 miliar jika berlangsung lebih dari lima hari tanpa respons cepat dari semua pihak terkait.
8 September 2026

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Pemerintah menargetkan pencampuran etanol 20% dalam bensin (E20) mulai berlaku di seluruh Indonesia pada 2028, didukung percepatan pembangunan pabrik dan kebijakan tanpa cukai untuk bioetanol.
8 September 2026

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Ketua Komisi XII DPR mempertanyakan kenaikan cost recovery yang tak sejalan dengan penurunan produksi migas nasional, menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan uang negara.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Cukai Bioetanol Dihapus, Ekspektasi Bensin Hijau Capai E20 2028
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Potensi Ekonomi Syariah Capai Rp 343 Triliun
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


