Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Belasan Daerah

Belasan provinsi di Indonesia menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2026 dengan beragam insentif keringanan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 11.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di Belasan Daerah
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejumlah daerah di Tanah Air terus melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan wajib pajak. Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2026, dengan tujuan mendorong masyarakat melunasi tunggakan tanpa beban denda yang berlipat. Setiap daerah menentukan mekanisme keringanan secara mandiri, mencakup penghapusan denda, diskon pokok pajak, hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan.

Di Kalimantan Selatan, wajib pajak dapat memanfaatkan diskon 24 persen atas pokok PKB untuk motor pribadi dan diskon 37,5 persen untuk BBNKB. Sementara itu, Nusa Tenggara Barat menghapuskan seluruh denda keterlambatan serta memutihkan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun, mulai tahun 2018 hingga sebelumnya. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak lima tahun terakhir dan tahun berjalan tanpa beban tambahan.

Provinsi Kepulauan Riau menawarkan pembebasan 100 persen denda PKB, diskon 50 persen atas pokok tunggakan, serta penghapusan biaya SWDKLLJ dan BBNKB. Program ini digelar dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri. Yogyakarta juga mengadakan pemutihan dengan tiga poin utama: bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Di Jawa Tengah, pemerintah memberikan diskon 5 persen langsung dari nilai pokok PKB, berlaku hingga Desember 2026. Sedangkan Papua Barat memberikan penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas, serta insentif 12 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Program ini berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2026, menyertakan berbagai bentuk dukungan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Bengkulu memperpanjang program bebas denda dan diskon 50 persen mutasi masuk kendaraan hingga 30 September 2026. Sumatera Utara menawarkan diskon denda hingga 57 persen, berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September. Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk di atasnya, dengan tambahan diskon bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan. Semua program ini bertujuan menciptakan iklim kepatuhan pajak yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya