Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 31 Agustus 2026

Pemprov DKI Jakarta menutup program pemutihan pajak kendaraan dengan pembebasan sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026, berlaku secara otomatis tanpa pengajuan khusus.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 17.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 31 Agustus 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diterapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor e-0018 Tahun 2026, sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Program berlaku sejak 1 Juni 2026 dan menawarkan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang menyelesaikan kewajiban PKB dan BBNKB.

Pembebasan sanksi mencakup penghapusan bunga akibat keterlambatan pembayaran, namun tidak menghilangkan kewajiban pokok pajak yang masih harus dibayar sesuai ketentuan. Prosesnya dilakukan secara otomatis melalui sistem saat pembayaran dilakukan, tanpa perlu mendaftar atau mengajukan permohonan khusus terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran dan penyelesaian tunggakan di kantor Samsat reguler maupun di Gerai Samsat khusus PRJ 2026 yang berlokasi di Hall C1 JIEXPO Kemayoran. Gerai ini dibuka bersama oleh Bapenda DKI Jakarta dan Tim Pembina Samsat DKI Jakarta untuk memudahkan akses masyarakat. Untuk mempercepat proses, warga diimbau membawa dokumen kendaraan lengkap seperti STNK, BPKB, dan identitas diri.

Pihak Bapenda DKI Jakarta menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan terakhir ini sebelum tenggat berakhir. Dengan penutupan program, seluruh kewajiban pajak yang belum diselesaikan akan kembali dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diminta segera menyelesaikan kewajibannya agar tidak terganggu oleh proses hukum atau pembatasan layanan terkait kendaraan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya