Penahanan Eks Menteri Malaysia Terkait Skandal Dana Haji
Mantan menteri Malaysia ditahan lima hari oleh lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji, berdasarkan temuan laporan komisi audit kerajaan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 18.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Seorang mantan menteri Malaysia resmi menjalani penahanan selama lima hari setelah diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Penahanan ini berlangsung usai pemeriksaan di markas MACC di Putrajaya, dengan perintah yang dikeluarkan oleh Hakim Ezrene Zakariah. Proses penahanan dilakukan menyusul permohonan dari MACC dan mulai berlaku sejak Selasa petang, 2 September 2026, hingga 6 September.
Ketua Komisaris MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani berdasarkan Pasal 16(a)(A) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009. Ia menekankan bahwa proses hukum berjalan secara sistematis dan berbasis bukti, tanpa intervensi politik. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji yang telah lama menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, dua tokoh senior lain—mantan ketua Tabung Haji dan mantan sekretaris jenderal Kementerian Keuangan—telah ditahan selama tujuh hari. Kedua pria tersebut, yang juga memiliki gelar Datuk Seri dan Tan Sri, ditangkap pada 26 Agustus setelah temuan dalam laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) mengungkap adanya praktik tidak sesuai standar dalam tata kelola keuangan dan investasi. MACC telah menahan sejumlah mantan eksekutif dan manajer senior TH, termasuk mantan CEO perusahaan pelayaran dan konstruksi yang terlibat dalam proyek-proyek terkait.
Laporan RCI yang telah selesai empat tahun lalu dan dipublikasikan secara resmi mencatat 25 rekomendasi utama untuk perbaikan sistem, termasuk larangan politisi aktif menjabat dalam dewan direksi Tabung Haji guna menghindari campur tangan politik. Seluruh temuan dan rekomendasi telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk tindak lanjut hukum. Penahanan terhadap mantan pejabat tinggi ini menandai eskalasi serius dalam penegakan hukum atas kasus korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


