Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penahanan Eks Menteri Malaysia Terkait Skandal Dana Haji

Mantan menteri Malaysia ditahan lima hari oleh lembaga antirasuah terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji, berdasarkan temuan laporan komisi audit kerajaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 18.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penahanan Eks Menteri Malaysia Terkait Skandal Dana Haji
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang mantan menteri Malaysia resmi menjalani penahanan selama lima hari setelah diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC). Penahanan ini berlangsung usai pemeriksaan di markas MACC di Putrajaya, dengan perintah yang dikeluarkan oleh Hakim Ezrene Zakariah. Proses penahanan dilakukan menyusul permohonan dari MACC dan mulai berlaku sejak Selasa petang, 2 September 2026, hingga 6 September.

Ketua Komisaris MACC, Datuk Seri Abd Halim Aman, membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini sedang ditangani berdasarkan Pasal 16(a)(A) Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009. Ia menekankan bahwa proses hukum berjalan secara sistematis dan berbasis bukti, tanpa intervensi politik. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji yang telah lama menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, dua tokoh senior lain—mantan ketua Tabung Haji dan mantan sekretaris jenderal Kementerian Keuangan—telah ditahan selama tujuh hari. Kedua pria tersebut, yang juga memiliki gelar Datuk Seri dan Tan Sri, ditangkap pada 26 Agustus setelah temuan dalam laporan Komisi Penyelidikan Kerajaan (RCI) mengungkap adanya praktik tidak sesuai standar dalam tata kelola keuangan dan investasi. MACC telah menahan sejumlah mantan eksekutif dan manajer senior TH, termasuk mantan CEO perusahaan pelayaran dan konstruksi yang terlibat dalam proyek-proyek terkait.

Laporan RCI yang telah selesai empat tahun lalu dan dipublikasikan secara resmi mencatat 25 rekomendasi utama untuk perbaikan sistem, termasuk larangan politisi aktif menjabat dalam dewan direksi Tabung Haji guna menghindari campur tangan politik. Seluruh temuan dan rekomendasi telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk tindak lanjut hukum. Penahanan terhadap mantan pejabat tinggi ini menandai eskalasi serius dalam penegakan hukum atas kasus korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya