Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penentuan Jumlah Anggota Wantimpres Dinilai Konstitusional

Pakar hukum menegaskan bahwa keputusan presiden menentukan jumlah anggota Wantimpres berada dalam ruang kebijakan konstitusional tanpa melanggar UUD 1945.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
Penentuan Jumlah Anggota Wantimpres Dinilai Konstitusional📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penentuan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh presiden dianggap sah secara konstitusional, sebagaimana dijelaskan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini tidak melanggar prinsip dasar konstitusi karena berada dalam ranah prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Keleluasaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada presiden mencakup berbagai dimensi keahlian, termasuk ekonomi, hukum, sosial, dan geopolitik.

Pernyataan ini muncul menyusul pengajuan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026, dengan fokus pada ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi menimbulkan struktur lembaga yang terlalu besar dan memberatkan APBN. Namun, pakar menekankan bahwa tidak adanya batas numerik tidak otomatis menyebabkan norma tersebut inkonstitusional.

Dalam analisisnya, istilah *constitutional permissibility* lebih tepat digunakan daripada asumsi inkonstitusionalitas. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dari ruang kebijakan konstitusional yang diberikan kepada presiden dalam menentukan desain lembaga pendukung pemerintahan. Fleksibilitas ini, menurutnya, mencerminkan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang tetap harus menjadi pertimbangan utama. Penetapan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 dilihat sebagai bentuk penjabaran dari keleluasaan tersebut.

Pakar menegaskan bahwa kewenangan presiden dalam menentukan struktur kelembagaan tidak bersifat mutlak, melainkan harus berada dalam batas-batas yang diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kritik terhadap struktur yang dinilai besar perlu dipisahkan dari penilaian konstitusionalitas, karena persoalan efisiensi anggaran dan akuntabilitas adalah domain evaluasi administratif dan kebijakan, bukan keputusan konstitusional. Oleh karena itu, keputusan presiden tetap berada dalam koridor yang sah selama mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya