Penentuan Jumlah Anggota Wantimpres Dinilai Konstitusional
Pakar hukum menegaskan bahwa keputusan presiden menentukan jumlah anggota Wantimpres berada dalam ruang kebijakan konstitusional tanpa melanggar UUD 1945.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Penentuan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh presiden dianggap sah secara konstitusional, sebagaimana dijelaskan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini tidak melanggar prinsip dasar konstitusi karena berada dalam ranah prerogatif presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Keleluasaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada presiden mencakup berbagai dimensi keahlian, termasuk ekonomi, hukum, sosial, dan geopolitik.
Pernyataan ini muncul menyusul pengajuan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 yang telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026, dengan fokus pada ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi menimbulkan struktur lembaga yang terlalu besar dan memberatkan APBN. Namun, pakar menekankan bahwa tidak adanya batas numerik tidak otomatis menyebabkan norma tersebut inkonstitusional.
Dalam analisisnya, istilah *constitutional permissibility* lebih tepat digunakan daripada asumsi inkonstitusionalitas. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dari ruang kebijakan konstitusional yang diberikan kepada presiden dalam menentukan desain lembaga pendukung pemerintahan. Fleksibilitas ini, menurutnya, mencerminkan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan yang tetap harus menjadi pertimbangan utama. Penetapan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 dilihat sebagai bentuk penjabaran dari keleluasaan tersebut.
Pakar menegaskan bahwa kewenangan presiden dalam menentukan struktur kelembagaan tidak bersifat mutlak, melainkan harus berada dalam batas-batas yang diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Kritik terhadap struktur yang dinilai besar perlu dipisahkan dari penilaian konstitusionalitas, karena persoalan efisiensi anggaran dan akuntabilitas adalah domain evaluasi administratif dan kebijakan, bukan keputusan konstitusional. Oleh karena itu, keputusan presiden tetap berada dalam koridor yang sah selama mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

