Penghapusan Batas Harga Saham Rp50, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar
OJK menyatakan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 di pasar reguler dan tunai telah sesuai dengan harapan pasar, memperkuat mekanisme harga berbasis permintaan dan penawaran.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penerapan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 di pasar reguler dan pasar tunai oleh Bursa Efek Indonesia sejak 28 September 2026 dinilai OJK sebagai langkah yang selaras dengan dinamika pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa harga saham yang kini terbentuk mencerminkan realitas permintaan dan penawaran dari para pelaku pasar, termasuk saham yang sebelumnya terkunci di level Rp50.
Hasan menjelaskan bahwa setelah hampir dua pekan berjalan, kondisi pasar menunjukkan adanya penyesuaian harga yang lebih wajar. Beberapa saham yang sebelumnya tidak aktif diperdagangkan kini mulai menunjukkan likuiditas yang memadai. Bahkan, terdapat indikasi harga yang mulai stabil atau mengalami kenaikan, menandakan bahwa mekanisme pasar mulai berfungsi secara efektif sesuai tujuan awal kebijakan.
OJK menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar global. Penghapusan batas harga minimum merupakan praktik yang telah diterapkan di bursa-bursa besar di kawasan Asia dan dunia, yang bertujuan mengurangi intervensi harga bukan dari fundamental perusahaan, serta memperkuat proses penemuan harga (price discovery).
Menurut Hasan, harga yang terbentuk saat ini diharapkan mencerminkan nilai fundamental perusahaan serta prospek bisnisnya di masa depan, bukan sekadar level teknis atau batas bawah yang ditentukan secara administratif. Dengan demikian, pasar dapat lebih akurat menilai kinerja emiten, memperbaiki efisiensi alokasi sumber daya, dan meningkatkan kepercayaan investor.
Pengawasan tetap dilakukan secara intensif oleh OJK bersama BEI terhadap seluruh instrumen yang diperdagangkan, termasuk saham dengan harga rendah. Evaluasi terus dilakukan untuk memastikan stabilitas sistem dan perlindungan terhadap investor, sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mendorong tumbuhnya pasar yang sehat dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rapat Koordinasi Ekspor Komoditas Strategis, Airlangga: Tidak Ada Aturan Baru
Rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian membahas implementasi lanjutan ekspor komoditas strategis melalui DSI sebagai perantara tunggal, tanpa adanya kebijakan baru atau perluasan daftar komoditas.
5 Oktober 2026

RUU Ketenagakerjaan Picu Kekhawatiran Investasi di Sektor Padat Karya
Asosiasi Pertekstilan Indonesia memperingatkan dampak negatif RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap investasi, khususnya karena ancaman pidana yang diperluas dan pembatasan outsourcing.
5 Oktober 2026

Pemerintah Evaluasi Ekspor Strategis Sebelum 2027
Pemerintah memastikan ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy melalui satu pintu via DSI tetap berlaku pada 1 Januari 2027, dengan evaluasi menyeluruh sebelum pelaksanaan.
5 Oktober 2026

Eropa Terjepit Reformasi, Risiko Tertinggal dari AS dan China
Uni Eropa menghadapi tantangan besar dalam mendorong reformasi ekonomi menyusul lambatnya progres hingga 2026, dengan risiko terus tertinggal dari AS dan China jika tidak segera dipercepat.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pencegahan PMI Non-Prosedural Capai 6.555 Orang dalam Dua Tahun
Senin, 5 Oktober 2026, 23.24 WITA

KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil Terkait Mobil Volvonya
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

AI Dorong Transformasi Distribusi Informasi Publik
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

Polisi Prioritaskan Pemulihan Korban Penganiayaan ABK KM Maulana 23
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

Prabowo Sorakkan Gol Pertama Indonesia di Final ASEAN Cup
Senin, 5 Oktober 2026, 23.22 WITA

Dua Ekor Harimau Sumatra Lahir di Amerika, Jadi Langkah Bersejarah Konservasi
Senin, 5 Oktober 2026, 23.07 WITA

Harga Mobil Listrik di Indonesia Per Oktober 2026 Terus Meluas
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Hybrid Toyota Harus Pakai BBM Oktan di Atas 90
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

