Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penghapusan Batas Harga Saham Rp50, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar

OJK menyatakan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 di pasar reguler dan tunai telah sesuai dengan harapan pasar, memperkuat mekanisme harga berbasis permintaan dan penawaran.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penghapusan Batas Harga Saham Rp50, OJK: Sesuai Ekspektasi Pasar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerapan kebijakan penghapusan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 di pasar reguler dan pasar tunai oleh Bursa Efek Indonesia sejak 28 September 2026 dinilai OJK sebagai langkah yang selaras dengan dinamika pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa harga saham yang kini terbentuk mencerminkan realitas permintaan dan penawaran dari para pelaku pasar, termasuk saham yang sebelumnya terkunci di level Rp50.

Hasan menjelaskan bahwa setelah hampir dua pekan berjalan, kondisi pasar menunjukkan adanya penyesuaian harga yang lebih wajar. Beberapa saham yang sebelumnya tidak aktif diperdagangkan kini mulai menunjukkan likuiditas yang memadai. Bahkan, terdapat indikasi harga yang mulai stabil atau mengalami kenaikan, menandakan bahwa mekanisme pasar mulai berfungsi secara efektif sesuai tujuan awal kebijakan.

OJK menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari upaya menyelaraskan praktik pasar modal Indonesia dengan standar global. Penghapusan batas harga minimum merupakan praktik yang telah diterapkan di bursa-bursa besar di kawasan Asia dan dunia, yang bertujuan mengurangi intervensi harga bukan dari fundamental perusahaan, serta memperkuat proses penemuan harga (price discovery).

Menurut Hasan, harga yang terbentuk saat ini diharapkan mencerminkan nilai fundamental perusahaan serta prospek bisnisnya di masa depan, bukan sekadar level teknis atau batas bawah yang ditentukan secara administratif. Dengan demikian, pasar dapat lebih akurat menilai kinerja emiten, memperbaiki efisiensi alokasi sumber daya, dan meningkatkan kepercayaan investor.

Pengawasan tetap dilakukan secara intensif oleh OJK bersama BEI terhadap seluruh instrumen yang diperdagangkan, termasuk saham dengan harga rendah. Evaluasi terus dilakukan untuk memastikan stabilitas sistem dan perlindungan terhadap investor, sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar mendorong tumbuhnya pasar yang sehat dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya